BeritaHeadline

Warga Lamdingin Ditemukan Mengapung di Krueng Aceh, Polisi Lakukan Olah TKP

×

Warga Lamdingin Ditemukan Mengapung di Krueng Aceh, Polisi Lakukan Olah TKP

Share this article
Petugas kepolisian bersama warga mengevakuasi jasad seorang perempuan yang ditemukan mengapung di aliran Krueng Aceh, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (15/7/2026). Foto: (Humas Polresta Banda Aceh).

ACEH BESAR – Seorang perempuan berinisial NA (29), warga Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengapung di aliran Krueng Aceh, tepatnya di Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (15/7/2026) siang.

Korban pertama kali ditemukan oleh tiga warga, yakni Mukhsana Ramadhan (36) warga Kabupaten Pidie, Syahrul Ramadhan (31) warga Ulee Kareng, Banda Aceh, dan Atailah (55) warga Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh melalui Kapolsek Ingin Jaya AKP Fazilullah mengatakan, saat ditemukan korban berada dalam posisi telungkup mengapung di sungai. Jasad korban kemudian dievakuasi ke darat oleh warga bersama suaminya, Mukhlis (48).

“Jasad almarhum berhasil diangkat ke daratan oleh warga sekitar, termasuk suaminya, Mukhlis,” ujar AKP Fazilullah.

Berdasarkan keterangan suami korban, NA diketahui baru saja melahirkan dan memiliki riwayat penyakit lambung. Dua hari sebelum kejadian, korban baru keluar dari Rumah Sakit Hermina dan sebelumnya juga sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh karena mengalami stres pascamelahirkan.

Kapolsek menjelaskan, sekitar pukul 09.00 WIB, adik korban menghubungi Mukhlis untuk menanyakan keberadaan korban. Saat itu diketahui korban telah keluar rumah melalui jendela, sementara bayi mereka yang masih berusia tujuh bulan ditinggalkan di rumah.

Mendapat informasi tersebut, Mukhlis langsung melakukan pencarian. Sekitar pukul 11.30 WIB, ia memperoleh kabar adanya penemuan sesosok mayat di Krueng Aceh. Setelah tiba di lokasi, ia memastikan bahwa jasad tersebut adalah istrinya berdasarkan bekas infus di tangan kanan korban.

Tim Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah proses tersebut selesai, jenazah dievakuasi ke RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh menggunakan ambulans Gampong Pango.

Namun, pihak keluarga menolak dilakukan visum et repertum terhadap korban dan telah membuat surat pernyataan penolakan.

Selanjutnya, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dibawa pulang dan dimakamkan di kampung halamannya di Samalanga, Kabupaten Bireuen.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut berdasarkan keterangan para saksi dan hasil olah TKP. (*)