HeadlinePariwara

Kemenkum Aceh Harmonisasi Dua Rancangan Perbup Aceh Besar tentang Standar Harga Satuan

×

Kemenkum Aceh Harmonisasi Dua Rancangan Perbup Aceh Besar tentang Standar Harga Satuan

Share this article
Ketua Tim Kerja Harmonisasi I Kemenkum Aceh, Nurdani, memimpin rapat harmonisasi dua rancangan Peraturan Bupati Aceh Besar tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025 dan 2026 di Banda Aceh, Selasa (14/10/2025). Foto: (Humas Kemenkum Aceh).

Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh melaksanakan rapat harmonisasi, pemantapan, dan pembulatan konsepsi terhadap dua rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar tentang Standar Harga Satuan (SHS) Tahun Anggaran 2025 dan 2026, Selasa (14/10/2025).

Rapat yang berlangsung di aula Kanwil Kemenkum Aceh itu dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Harmonisasi (TKH) I, Nurdani, yang menekankan pentingnya harmonisasi regulasi daerah sebagai langkah strategis memastikan setiap produk hukum memiliki konsistensi dan kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Standar Harga Satuan bukan sekadar dokumen teknis, tetapi pedoman efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah,” ujar Nurdani.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Besar, Syifaul Qalbi, menyampaikan bahwa penyusunan Perbup SHS merupakan amanat dari Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Regulasi ini berfungsi sebagai dasar dalam memastikan penggunaan anggaran yang taat hukum dan transparan,” katanya.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Bagian Hukum Setdakab Aceh Besar, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), serta tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Aceh.

Dalam forum itu, TKH I memaparkan hasil telaah menyeluruh terhadap rancangan Perbup dengan meninjau kesesuaian norma terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Beberapa rekomendasi penting disepakati, antara lain penambahan dasar hukum Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, penyisipan bab baru untuk menjaga konsistensi penomoran pasal, serta perumusan ulang kriteria tim pelaksana kegiatan agar lebih terukur dan sesuai prinsip efisiensi serta efektivitas.

Untuk rancangan SHS Tahun Anggaran 2026, TKH I juga merekomendasikan penambahan frasa “dalam negeri” pada satuan biaya perjalanan dinas, penegasan definisi satuan biaya sewa, serta penyesuaian kewenangan penetapan SHS non-regional melalui keputusan kepala daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019.

Pada akhir pembahasan, seluruh peserta sepakat menindaklanjuti hasil harmonisasi dengan melakukan perbaikan redaksional dan penyelarasan pasal-pasal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Advertorial.