Banda Aceh – Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Aceh menggelar sosialisasi sekaligus pendampingan teknis pencatatan non-tender pada aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), Selasa (23/9/2025). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Training Lantai 3 Kantor Biro PBJ Aceh ini diikuti para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta operator pengadaan dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan keterampilan aparatur dalam melakukan pencatatan paket non-tender agar lebih akurat, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui pendampingan langsung dari Biro PBJ, diharapkan proses pencatatan dapat berjalan tertib dan mendukung akuntabilitas pelaksanaan pengadaan di lingkungan Pemerintah Aceh.
Plt. Kepala Biro PBJ Setda Aceh, Said Mardhatillah, S.STP., M.M., menegaskan bahwa pencatatan non-tender bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari upaya membangun tata kelola pengadaan yang lebih baik.
“Dengan pencatatan yang tertib dan benar, kita bisa menghadirkan data yang valid sebagai dasar perencanaan, evaluasi, serta pengambilan kebijakan di bidang pengadaan barang dan jasa,” ujar Said.
Ia juga berharap, melalui sosialisasi ini, para KPA dan operator SKPA semakin memahami aturan, menyadari manfaat pencatatan yang tepat, serta konsisten menerapkannya dalam setiap tahapan pengadaan.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Biro PBJ Setda Aceh dalam mendorong profesionalisme, efisiensi, dan akuntabilitas di bidang pengadaan barang dan jasa. Peningkatan kualitas pencatatan non-tender diyakini akan memperkuat transparansi, menciptakan tata kelola yang bersih, serta mendukung pencapaian program pembangunan prioritas Pemerintah Aceh.
“Pengadaan yang baik adalah fondasi bagi reformasi birokrasi dan pembangunan daerah yang lebih maju,” Pungkas Said Mardhatillah.(*)










