HeadlineParlementaria

DPRK Banda Aceh Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2025

×

DPRK Banda Aceh Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2025

Share this article
Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah menyerahkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, S.T., didampingi pimpinan DPRK lainnya, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (13/4/2026). Foto: (Humas DPRK Band Aceh).

Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian penjelasan serta penyerahan secara resmi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025, Senin (13/4/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRK tersebut dimulai pukul 11.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, S.T., didampingi Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab dan Wakil Ketua II Dr. Musriadi. Dokumen LKPJ diserahkan oleh Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah dan diterima langsung oleh Ketua DPRK.

Dalam sambutannya, Irwansyah menegaskan bahwa LKPJ Wali Kota Tahun 2025 bukan sekadar laporan administratif, melainkan cerminan menyeluruh atas kinerja penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun terakhir.

“LKPJ ini pada hakikatnya bukan hanya deretan angka atau narasi keberhasilan semata, tetapi juga memuat realitas yang harus dibaca secara jernih dan jujur, termasuk capaian, keterbatasan, hingga berbagai aspek yang belum memenuhi harapan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa akuntabilitas pemerintahan tidak berhenti pada kewajiban administratif, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral kepada masyarakat. Oleh karena itu, pembahasan LKPJ harus menjadi ruang evaluasi yang kritis, objektif, serta berorientasi pada perbaikan berkelanjutan.

Menurutnya, DPRK Banda Aceh tetap memberikan apresiasi terhadap berbagai capaian pembangunan yang telah diraih Pemerintah Kota Banda Aceh sepanjang tahun 2025. Namun demikian, apresiasi tersebut tidak boleh menutup mata terhadap sejumlah persoalan yang masih membutuhkan perhatian serius.

“Kami berharap pengelolaan anggaran tahun 2025 benar-benar berpihak pada pemulihan ekonomi masyarakat kecil, penguatan pelayanan publik, peningkatan kualitas pendidikan, serta pelestarian lingkungan hidup yang harus dijaga bersama,” tambahnya.

Irwansyah juga menyampaikan bahwa penyerahan LKPJ ini merupakan bagian dari kemitraan antara legislatif dan eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus menjadi sarana evaluasi untuk mendorong pelaksanaan otonomi daerah yang lebih efektif, nyata, dan bertanggung jawab di masa mendatang.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa LKPJ yang diserahkan merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat selama tahun anggaran 2025.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRK Banda Aceh yang telah memberikan ruang dan waktu dalam proses penyampaian laporan tersebut. Menurutnya, mekanisme ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

“Proses ini merupakan bagian penting dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akuntabel dan transparan, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 sebagai turunan dari PP Nomor 13 Tahun 2019,” jelasnya.

Afdhal turut mengucapkan terima kasih atas dukungan, pengawasan, serta berbagai saran konstruktif yang selama ini diberikan DPRK kepada Pemerintah Kota Banda Aceh.

“Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRK Banda Aceh atas dukungan, pengawasan, dan saran konstruktif yang selama ini diberikan,” tutupnya.(*)