BANDA ACEH – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam proses penunjukan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar. Laporan tersebut kini sedang dalam proses registrasi untuk dilakukan verifikasi awal oleh tim Ombudsman.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini sedang diproses oleh Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL).
“Laporan tersebut sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses registrasi untuk dilakukan verifikasi formil dan materil oleh Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL),” ujar Dian Rubianty, Sabtu (14/3/2026).
Ia menjelaskan, proses verifikasi tersebut merupakan tahapan awal dalam mekanisme penanganan laporan di Ombudsman untuk memastikan apakah laporan yang disampaikan telah memenuhi persyaratan administrasi maupun substansi sehingga dapat ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
Menurutnya, dalam tahap ini Ombudsman akan meneliti kelengkapan dokumen, identitas pelapor, serta substansi dugaan maladministrasi yang dilaporkan.
Jika dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil, laporan tersebut akan diregistrasi dan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan oleh tim Ombudsman.
Sebelumnya, sejumlah perwakilan masyarakat Kecamatan Indrapuri bersama unsur pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses penunjukan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh.
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk keberatan masyarakat terhadap proses penunjukan yang dinilai tidak berjalan sesuai mekanisme dan prosedur yang seharusnya.
Para pelapor berharap Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan terhadap proses tersebut guna memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Dian menegaskan bahwa Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik akan memproses setiap laporan masyarakat secara objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Setiap laporan yang masuk tentu akan kami proses sesuai dengan mekanisme yang ada. Jika telah memenuhi syarat formil dan materil, maka laporan tersebut akan ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa tujuan dari proses tersebut adalah untuk memastikan bahwa pelayanan publik serta kebijakan yang diambil oleh penyelenggara negara berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan aturan yang berlaku.
Dengan adanya laporan tersebut, diharapkan persoalan yang terjadi terkait penunjukan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri dapat memperoleh kejelasan serta penyelesaian yang adil bagi semua pihak. (*)













