Aceh Besar – Anggota DPRK Aceh Besar dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait maklumat penetapan Imam Besar/Imeum Chiek Masjid Indrapuri, Selasa (3/3/2026).
RDP tersebut menghadirkan jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, yakni Kabag Hukum Setdakab, Kabag Kesra Setdakab, Kepala Dinas Syariat Islam, serta Camat Indrapuri. Rapat dipimpin Rahmat Aulia, S.Pd.I, didampingi anggota dewan A. Sabur, S.Sos.I, Sarjan, Firdaus, SE., MM, dan Putri Nazarah, SE. Turut hadir Wakil Ketua DPRK Aceh Besar, Muhsin, S.Si.
Rapat memfokuskan pembahasan pada substansi Surat Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 84 Tahun 2026 tentang penetapan Imam Besar/Imeum Chiek Masjid se-Aceh Besar, khususnya penetapan Imeum Chiek Masjid Abu Indrapuri yang dinilai tidak berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan masyarakat setempat.
Sejak SK tersebut diterbitkan, polemik mencuat di tengah masyarakat dan menjadi perhatian publik. DPRK menilai perlu adanya klarifikasi dan koordinasi lintas pihak guna mencari solusi yang bijak dan menjaga kondusivitas daerah.
Setelah mendengarkan pemaparan dari perwakilan pemerintah dan menelaah kronologi permasalahan secara menyeluruh, DPRK Aceh Besar merekomendasikan kepada Bupati Aceh Besar untuk mencabut serta meninjau kembali SK Nomor 84 Tahun 2026, khususnya terkait penetapan Imeum Chiek Masjid Abu Indrapuri.
Rekomendasi tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen DPRK dalam menjaga semangat deliberasi masyarakat, menghormati hasil musyawarah gampong, serta mencegah terjadinya perselisihan yang berlarut-larut.
DPRK Aceh Besar berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan aspirasi masyarakat demi terciptanya keharmonisan dan stabilitas sosial di Kecamatan Indrapuri.(*)













