Nagan Raya – Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue pada Kamis, 28 Agustus 2025, melakukan konstatering atau pencocokan objek eksekusi terhadap sebidang tanah yang berlokasi di Gampong Blang Muling, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.
Konstatering ini merupakan tahap awal dari rangkaian proses eksekusi putusan pengadilan, sebagai bentuk kehati-hatian dalam memastikan kesesuaian objek yang disengketakan. Objek tersebut berkaitan dengan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Nomor 4/Pdt.G/2024/PN Skm.
Kegiatan konstatering dipimpin Panitera PN Suka Makmue, Mawardi, S.H., didampingi Panitera Muda Perdata, Nelly Mulia Husma, S.H., M.H., serta Jurusita Pengganti, Fahmi Hidayat, A.Md. Proses ini juga mendapat pengamanan dari Polres Nagan Raya dan didukung kehadiran ahli ukur dari Kantor Pertanahan setempat.
“Konstatering dilakukan agar tidak terjadi kekeliruan di lapangan. Pencocokan ini penting sebagai dasar bagi tahapan eksekusi berikutnya,” ujar Mawardi saat membacakan penetapan Ketua PN Suka Makmue tentang pelaksanaan konstatering tertanggal 19 Agustus 2025, dengan nomor 3/Pdt.Eks/Konst/2025/PN Skm jo. Nomor 2/Pdt Eks/2025/PN Skm jo. Nomor 4/Pdt.G/2024/PN Skm.
Selain tim pengadilan, turut hadir pemohon eksekusi, termohon eksekusi, serta Keuchik Gampong Blang Muling yang menyaksikan langsung pencocokan objek tanah sengketa tersebut.
Setelah proses pencocokan selesai, Panitera menutup kegiatan konstatering dan menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada Ketua PN Suka Makmue untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur. (*)













