BeritaHeadline

MIM DPW Aceh Tagih Janji Soal Lapangan Blang Padang: Mana Realisasi Pengumuman yang Disampaikan Ketua MPU Aceh?

×

MIM DPW Aceh Tagih Janji Soal Lapangan Blang Padang: Mana Realisasi Pengumuman yang Disampaikan Ketua MPU Aceh?

Share this article
Ketua MIM DPW Aceh, Muzakir Ar, S.H., Foto: (MIM DPW Aceh).

BANDA ACEH — Ormas Masyarakat Indonesia Maju (MIM) DPW Aceh mempertanyakan kelanjutan pernyataan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H. Faisal Ali atau yang akrab disapa Abu Sibreh, terkait status Lapangan Blang Padang.

Sebelumnya, dalam keterangan yang diberitakan sejumlah media pada Jumat, 21 Agustus 2026, Abu Sibreh menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat akan mengumumkan pengembalian aset Blang Padang sebagai tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman pada Senin, 24 Agustus 2026.

Namun hingga Sabtu, 29 Agustus 2026, MIM DPW Aceh menyebut pengumuman yang sebelumnya disebut sebagai kabar gembira bagi masyarakat Aceh tersebut belum juga terealisasi.

Ketua MIM DPW Aceh, Muzakir Ar, S.H., mengatakan persoalan Blang Padang tidak boleh terus dibiarkan tanpa kepastian dan penjelasan yang jelas dari pemerintah.

“Persoalan Blang Padang tidak boleh terus digantung tanpa kepastian. Pemerintah harus memberikan penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Aceh,” ujar Muzakir Ar.»

Menurutnya, pernyataan mengenai rencana pengumuman pengembalian Blang Padang sebelumnya telah menumbuhkan harapan besar di tengah masyarakat Aceh. Karena itu, apabila terjadi penundaan, pemerintah dinilai perlu menjelaskan secara terbuka alasan dan tahapan yang sedang berlangsung.

MIM DPW Aceh juga mendesak Kementerian Dalam Negeri dan Kodam Iskandar Muda memberikan kejelasan mengenai proses administrasi dan status aset Blang Padang, termasuk terkait penghapusan status Barang Milik Negara (BMN).

“Kami mendesak Kementerian Dalam Negeri dan Kodam Iskandar Muda untuk segera memberikan kejelasan mengenai proses penghapusan status Barang Milik Negara atas Blang Padang,” tegasnya.

Muzakir menolak apabila persoalan tersebut terus berlarut-larut dengan alasan prosedur birokrasi yang tidak disampaikan secara jelas kepada publik.

“Kami menolak segala bentuk penguluran waktu birokrasi. Jangan sampai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat Aceh terus diperlambat dengan alasan prosedur yang tidak jelas,” katanya.

Ia juga meminta pemerintah segera memberikan kepastian mengenai proses yang sedang berjalan, sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat.

Muzakir menilai Blang Padang bukan sekadar ruang terbuka atau sebidang tanah biasa. Menurutnya, kawasan tersebut memiliki nilai sejarah, sosial, dan religius yang sangat kuat bagi masyarakat Aceh serta memiliki keterkaitan erat dengan kawasan Masjid Raya Baiturrahman.

“Blang Padang bukan sekadar sebidang tanah atau ruang terbuka. Ia memiliki nilai sejarah, sosial, dan religius yang sangat kuat bagi masyarakat Aceh, serta memiliki hubungan erat dengan kawasan Masjid Raya Baiturrahman,” ungkapnya.

Atas dasar itu, ia menegaskan penyelesaian persoalan Blang Padang harus dilakukan secara terbuka dan tidak boleh dijadikan bagian dari kepentingan politik pihak tertentu.

“Kami tidak ingin Blang Padang dijadikan bahan tawar-menawar kepentingan politik oleh pihak mana pun. Persoalan ini harus diselesaikan secara terbuka, bermartabat, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” jelas Muzakir.

Sebagai langkah lanjutan, Muzakir menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Aceh untuk ikut mengawal perkembangan persoalan Blang Padang secara tertib dan sesuai ketentuan hukum.

Ia mengajak ulama, akademisi, mahasiswa, pemuda, serta elemen masyarakat lainnya melakukan konsolidasi dan pengawalan publik secara independen.

“Saya menyerukan kepada para ulama, akademisi, mahasiswa, pemuda, dan seluruh elemen masyarakat Aceh untuk melakukan konsolidasi dan pengawalan publik secara independen, tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” serunya.

Muzakir menegaskan MIM DPW Aceh akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan dan kepastian mengenai status Blang Padang.

“MIM DPW Aceh akan terus mengawal persoalan Blang Padang sampai ada kejelasan dan kepastian. Kami tidak ingin masyarakat Aceh terus berada dalam ketidakpastian,” tambahnya.

Ia kembali menekankan pentingnya penyelesaian persoalan Blang Padang dengan mengedepankan transparansi, kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap nilai sejarah dan religius masyarakat Aceh.

“Blang Padang adalah bagian penting dari sejarah dan identitas masyarakat Aceh. Karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan dengan transparansi, keadilan, serta penghormatan terhadap sejarah dan nilai religius Aceh,” pungkas Muzakir. (*)