Banda Aceh – Langkah tegas Wali Kota Banda Aceh, Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal SE, yang menyegel Kupula Kostel di Gampong Lambaro Skep karena berulang kali melanggar syariat Islam mendapat dukungan penuh dari Sekretaris Fraksi PKS DPRK Banda Aceh, Tgk. Tarnuman MT SE.
Menurutnya, segala bentuk pelanggaran syariat tidak boleh ditolerir dan harus ditindak tegas sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Hal ini, kata Tarnuman, juga menyangkut marwah Aceh sebagai negeri syariat dan Serambi Mekkah.
“Apa yang dilakukan Bu Illiza harus didukung semua pihak, terutama masyarakat dan aparatur gampong, untuk memperkuat pageu gampong di seluruh Kota Banda Aceh. Tujuannya guna meminimalisir pelanggaran syariat Islam dan perilaku negatif yang dapat merusak masa depan generasi Aceh,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Ia menilai pelanggaran syariat di Banda Aceh masih kerap terjadi, mulai dari maraknya judi online, narkoba, hingga pergaulan bebas di kalangan remaja dan mahasiswa. Menjamurnya warung kopi yang menjadi tempat tongkrongan muda-mudi juga dinilainya perlu mendapat perhatian serius.
“Di sinilah pentingnya penguatan pageu gampong. Aparatur gampong bisa berkoordinasi dengan warkop setempat untuk menyerukan batasan bagi pengunjung, dengan memberdayakan muhtasib gampong, pemuda, dan remaja masjid dalam amar makruf nahi mungkar,” jelas Tarnuman.
Ia juga meminta Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh benar-benar memfungsikan pageu gampong melalui pembentukan tim monitoring bersama kecamatan, kepolisian sektor, Satpol PP dan WH, serta unsur masyarakat. Dengan kolaborasi ini, pelanggaran syariat dapat dicegah sejak di tingkat gampong.
Tarnuman menegaskan, pengawasan dari orang tua juga tidak kalah penting agar generasi muda tidak semakin jauh dari nilai-nilai Islam.
“Pemko Banda Aceh harus menindak tegas para pelanggar syariat. Di sisi lain, muhtasib gampong perlu dibina dan difasilitasi agar mampu mendukung visi-misi wali kota dalam menegakkan syariat Islam. Orang tua dan keluarga juga harus menjadi benteng utama generasi muda,” tegasnya.
Sebagai informasi, muhtasib gampong adalah petugas yang ditunjuk untuk menegakkan syariat Islam di tingkat desa. Mereka berperan mengawasi, mencegah, serta membina masyarakat dalam menjaga pelaksanaan syariat, termasuk mencegah khalwat, memberikan edukasi, dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.(*)













