HeadlineHukum

Kejati Aceh Tahan 3 Tersangka Korupsi PSR Aceh Jaya, Rugikan Negara Rp 38,4 Miliar

×

Kejati Aceh Tahan 3 Tersangka Korupsi PSR Aceh Jaya, Rugikan Negara Rp 38,4 Miliar

Share this article
Kejati Aceh menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Jaya, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 38,4 miliar,Banda Aceh Rabu (13/8/2025). Foto: Humas Kejati Aceh.

Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya, dengan total kerugian negara mencapai Rp 38,4 miliar. Penahanan dilakukan Rabu (13/8/2025) setelah para tersangka dinyatakan sehat secara medis.

Ketiga tersangka tersebut adalah:

S, Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM) sekaligus Anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024–2029.

TM, Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode 2017–2020 dan Plt. Kepala Dinas Pertanian Januari 2023–2024.

TR, Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya Maret 2021–2023 sekaligus Sekda Aceh Jaya.

Mereka ditahan di Rutan Klas IIB Banda Aceh selama 20 hari ke depan untuk mempercepat proses penyidikan. Menurut Kejati Aceh, penahanan dilakukan guna mencegah upaya melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

Modus Penyimpangan
Kasus bermula dari proposal bantuan dana PSR yang diajukan KPSM pimpinan tersangka S untuk 599 pekebun dengan luas lahan 1.536,7 hektare. Namun, penyelidikan mengungkap lahan tersebut bukan milik pekebun, melainkan lahan eks PT Tiga Mitra di bawah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi RI.

Analisis citra satelit dan drone oleh ahli GIS Universitas Syiah Kuala menunjukkan di lokasi tersebut tidak terdapat kebun sawit milik masyarakat, melainkan hutan dan semak belukar.

Meski demikian, Dinas Pertanian Aceh Jaya di bawah kepemimpinan TM dan TR tetap menerbitkan Rekomendasi Teknis (REKOMTEK) serta SK Calon Petani/Calon Lahan (CP/CL), yang kemudian menjadi dasar pencairan dana oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp 38.427.950.000 ke rekening KPSM.

Kerugian Negara & Uang yang Diselamatkan

Laporan audit Inspektorat Aceh menetapkan kerugian negara setara total dana yang dicairkan. Kejati Aceh telah menyita Rp 17.015.264.677 dari koperasi dan pihak ketiga, yang kini dititipkan di rekening penampungan Kejati Aceh.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara 4–20 tahun.

Penahanan tersangka S selaku anggota DPRK telah mendapat persetujuan tertulis Gubernur Aceh atas nama Menteri Dalam Negeri.(*)