Bireuen – Kepolisian Resor (Polres) Bireuen melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 6.395,15 gram atau sekitar 6,3 kilogram. Satu orang pelaku berinisial HB (51) turut diamankan dalam operasi tersebut.
Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, membenarkan pengungkapan kasus ini. Ia menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Paya Barat, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, pada Rabu, 25 Juni 2025.
“Benar, Satresnarkoba Polres Bireuen telah mengamankan seorang pria berinisial HB, bersama barang bukti sabu seberat 6.395,15 gram yang disimpan di sebuah rumah,” ujar Tuschad dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba dalam jumlah besar. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal yang dipimpin Wakapolres Kompol Fauzi dan Kasat Resnarkoba AKP M. Khalil langsung melakukan penyelidikan hingga dilakukan penggerebekan di lokasi.
“Dari hasil pemeriksaan awal, HB mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang berinisial YON, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambah Tuschad.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita tujuh paket besar sabu seberat 6,3 kg, satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, satu tas putih tosca, dan satu dompet kulit.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Bireuen guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bireuen juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di daerah.
“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Apalagi ini menjelang Hari Bhayangkara ke-79, momentum bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja,” tutupnya. (*)













