HeadlineHukum

Polres Aceh Barat Periksa Ibu Rumah Tangga Terkait Kasus Kekerasan Terhadap Anak

×

Polres Aceh Barat Periksa Ibu Rumah Tangga Terkait Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Share this article
Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, SH,

Aceh Barat – Penyidik Reserse Polres Aceh Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap NN (40), seorang ibu rumah tangga, terkait kasus viral kekerasan terhadap anak di sebuah lembaga pendidikan di Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat. Pemeriksaan ini dilakukan pada Rabu (02/10/2024).

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, S.IK, M.Si, melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, SH, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil NN untuk dimintai keterangan. “Pemanggilan terhadap terlapor dilakukan sebagai tindak lanjut setelah menerima laporan korban pada Selasa, 1 Oktober 2024, pukul 18.00 WIB,” ujar Fachmi.

Kasus ini mencuat setelah korban, seorang anak, diduga mengalami kekerasan fisik berupa penyiraman air cabai sebagai hukuman di lembaga pendidikan tersebut pada Senin, 30 September 2024. Tindakan ini dilakukan setelah korban ketahuan merokok.

Dalam penyelidikan yang sedang berlangsung, polisi juga telah mengambil keterangan korban serta memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang dilaporkan oleh keluarga korban. “Proses kasus ini sedang berjalan, dan kami berupaya mengusut tuntas kasus yang viral di media sosial dan media online,” tambah Fachmi.

Menurut Fachmi, jika terbukti bersalah, NN bisa dikenai sanksi berdasarkan Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak.

Kasus ini terus mendapatkan perhatian luas dari masyarakat, dan pihak kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini secara serius.(*)