HeadlinePariwara

Dishub Banda Aceh Jelaskan Fungsi Juru Parkir di Tepi Jalan Umum

×

Dishub Banda Aceh Jelaskan Fungsi Juru Parkir di Tepi Jalan Umum

Share this article
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh menjelaskan fungsi juru parkir di tepi jalan umum. Foto: Humas/Dishub Banda Aceh.

Banda Aceh – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh menjelaskan fungsi juru parkir di tepi jalan umum. Menurut pihak dinas, tugas juru parkir di pinggir jalan adalah menata dan mengatur kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

“Supaya tidak mempersempit badan jalan karena parkir di jalan. Juru parkir tidak ada fungsi menjaga kendaraan,” kata Plt Kabid Perparkiran Dishub Banda Aceh, Aqil Perdana Kusuma, Kamis, 25 Juli 2024.

Aqil menjelaskan, berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Banda Aceh Nomor 22 Tahun 2024 Pasal 18 dan 19. Dimana di Pasal 19, khusus usaha parkir milik swasta pada jam parkir jika ada kerusakan atau kehilangan mengganti rugi.

Sementara parkir di tepi jalan atau bukan parkir milik swasta, kata Aqil, tidak ada ganti rugi jika terjadi kerusakan atau kehilangan kendaraan. dalam Perwal tersebut, di Ayat 2 disebutkan setiap pengendara wajib menambah kunci ganda di kendaraannya.

“Jadi enggak ada fungsi dia sebagai tempat titipan barang nggak ada itu kalau parkir di pinggir jalan,” tuturnya.

Sementara parkir khusus, tambahnya, menggunakan CCTV yang bisa memantau keluar masuk kendaraan di tempat tersebut.

“Kalau parkir khusus tadi itu pakai CCTV masuk tersorot dicatat plat keluar begitu juga dan kalaupun hilang tahu siapa pelakunya,” jelasnya.

Aqil juga menjelaskan tentang perbedaan karcis parkir di tepi jalan dengan karcis parkir di tempat khusus. Adapun karcis parkir di tempat khusus sebagai alat pertanggungjawaban, sementara karcis parkir di tepi jalan itu alat pemberitahuan.

“Maka kami lebih baik pasang plang dari pada cetak karcis karena nggak ada fungsinya,” pungkasnya. (*)

Advertorial.