Banda Aceh — Pemerintah Aceh melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh menggelar rapat kerja (Raker) tata cara pelaksanaan perjalanan dinas keluar negeri di lingkungan pemerintah daerah.
Rapat tersebut digelar di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Kamis, (24/8/2023).
Plh. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Restu Andi Surya, S.STP, MPA, mengatakan, Rapat Kerja tersebut diikuti oleh pejabat yang menangani perjalanan dinas dari setiap Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Biro di Setda Aceh dan Sekretariat DPRA. Selain itu, Raker juga diikuti pejabat dari Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPR Kabupaten/Kota.
“Tujuan Raker ini sebagai sarana pembelajaran mekanisme perjalanan ke luar negeri dan sosialisasi syarat untuk keluar negeri,” kata Restu.
Restu mengatakan, pasca dicabut status pandemi, cukup masif kegiatan ke luar negeri yang dilakukan oleh anggota dewan dan pejabat pemerintah provinsi maupun pemerintah Kabupaten Kota di Aceh.
“Kiranya melalui Raker ini pelaksanaan ke luar negeri sesuai aturan yang berlaku,” kata Restu.
Adapun pemateri dalam rapat kerja tersebut diisi oleh Kasubbag Layanan Administrasi dan Umum Pada Pusat Fasilitasi Kerjasama Setjen Kemendagri, Putri Rosliana, dengan materi tata cara pengajuan perjalanan ke luar negeri. Kemudian, Analis Kebijakan Muda pada Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri Kemensetneg RI, Annys Zaidha Dahlia Dina dengan materi mekanisme pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri.
Terakhir, Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar dengan materi dinamika pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri dan izin ke luar negeri.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar, saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, Pemerintah Aceh mempunyai undang undang yang mengatur perjalanan keluar negeri yang bertujuan untuk pengembangan ekonomi daerah dan pemerintahan. Ia mengatakan, setiap pejabat yang dinas ke luar negeri harus mengetahui regulasi agar tidak menyalahi undang-undang.
“Karena kita pejabat negara, setiap rupiah harus kita pertanggungjawabkan,” ujar Iskandar.
Iskandar menambahkan, Rapat Kerja tersebut penting, agar tata cara dinas ke luar negeri sesuai aturan dan bisa memberikan dampak positif untuk Aceh. [*]