* Minta Pj Gubernur Evaluasi Menyeluruh Kinerja BPKS
Banda Aceh – Dalam rangka mendukung percepatan terwujudnya kawasan Sabang sebagai pusat utama pelayanan perdagangan dunia sebagaimana visi yang di usung. Untuk itu Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak secara tegas kepada PJ Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang (DKS) untuk segera melakukan evaluasi khusus secara menyeluruh terhadap kinerja BPKS saat ini.
Selama ini kami menilai dewan kawasan sabang tidak memiliki perhatian yang serius, apalagi berdasarkan informasi yang kami dapatkan kepala BPKS yang sekarang jarang berada di tempat, dan tentunya hal tersebut sangat mempengaruhi kinerja manajemen BPKS, sehingga terkesan pada publik BPKS sebagai badan yang diduduki oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab dan begitu juga tidak dapat memberi dampak positif terhadap aceh sesuai harapan awal sejak dibentuknya BPKS sejak tahun 2000.
Sementara pembiayaan Negara terhadap keberlangsungan kinerja BPKS sejak dulu sampai sekarang telah mengeluarkan uang yang begitu besar. Sehingga patut menjadi perhatian penuh bagi pihak yang bertangung jawab untuk memastikan BPKS berjalan sesuai dengan harapan publik semua.
Menurut Alfian, Berdasarkan penelusuran MaTA dan analisis terhadap kinerja BPKS selama ini, maka sudah sepatutnya untuk dilakukan evaluasi khusus dengan alasan sebagai berikut:
Aspek Pengelolaan Aset
Berdasarkan Laporan Kajian Fiskal Regional Provinsi Aceh Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan Republik Indonesia, BPKS Sabang menjadi satuan kerja (satker) yang menyumbang PNBP terkecil pada satker BLU Pusat.
BPKS Sabang hanya menghasilkan pendapatan sebesar Rp4,18 miliar, walaupun meningkat dibandingkan tahun 2020 yang hanya sebesar Rp3,58 miliar.
Hal ini disebabkan belum optimalnya jasa layanan pelabuhan dan kawasan oleh konsorsium swasta yang masih terkendala regulasi pemanfaatan aset BLU. Seharunya regulasi ini menjadi perhatian sejak dulu oleh pihak manajemen BPKS.
Jadi kalau kita bandingkan dengan kampus USK jauh sekali, karena USK menjadi penyumbang PNBP terbesar dari satker BLU di Aceh sebesar Rp261,36 miliar atau 68,90 persen dan kemudian diikuti oleh UIN Ar-Raniry sebesar Rp91,7 miliar.
Jadi kalau kita lihat dari segi pengelolaan aset BPKS memang tidak pernah serius sementara aset di bangun dengan anggaran trilyunan telah di habiskan.
Oleh sebab itu evaluasi terhadap manajemen komersialisasi maupun tata kelola barang milik Negara (BMN) dilingkungan BPKS, termasuk memastikan jenis dan nilai BMN
Aspek Perizinan Terpadu
Belum tuntasnya proses pelimpahan kewenangan pengusahaan Kawasan Sabang dari Pemerintah khususnya penerbitan NSPK (norma standar prosedur dan kriteria) maupun aturan lainnya serta potensi tumpang tindihnya aturan pelaksanaan investasi di Kawasan Sabang, masih menjadi catatan hingga tahun 2023 (atau 23 tahun setelah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang diterbitkan).
Pemerintah Aceh, Pemerintah Kota Sabang dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar belum sepenuhnya menyerahkan kuasa perizinannya kepada BPKS.
Fungsi layanan perizinan dari Pusat Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) masing-masing rumpun pemerintahan tersebut masih berlangsung secara terpisah.
Hal ini termasuk masih terdapat berbagai Kementerian Lembaga yang memiliki tugas fungsi penerbitan izin juga masih menyelenggarakan aspek perizinannya di Kawasan Sabang.
Oleh sebab itu penting adanya harmonisasi dan sinkronisasi bidang perizinan dan non perizinan di kawasan sabang dengan melibatkan pemerintah pusat.
Aspek Kelembagaan BPKS
Secara kelembagaan, BPKS termasuk kedalam rumpun Lembaga Pemerintah Nonstruktural (LNS) sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Status Kelembagaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Selain itu, BPKS juga dikelompokkan sebagai Badan Layanan Umum (BLU) Pengelola Kawasan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan pada BPKS.
Pola tata kelola BPKS saat ini mengacu kepada Peraturan Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPKS yang dijabarkan lebih lanjut melalui Keputusan Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang Nomor 515/19/2016 Tentang Penetapan Pola Tata Kelola Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Jadi, perlu adanya penyesuaian ruang lingkup organisasi, khususnya penyesuaian dengan rencana strategis Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Pusat terkait kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Aspek Perencanaan Strategis
Hingga saat ini, rencana induk pengembangan Kawasan Sabang mengacu kepada Peraturan Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang Nomor 59 Tahun 2014 tentang Review Master plan Kawasan Sabang Tahun 2007-2021 dan Rencana Strategis Ekonomi dan Bisnis Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Tahun 2012-2016.
Adapun dokumen tersebut disusun pada tahun 2007 dan secara periode telah berakhir pada 2021 yang lalu. Karena itu perlu adanya penyesuaian arah pengembangan kawasan, khususnya penyesuaian dengan rencana strategis pemerintah Aceh maupun pemerintah pusat terkait kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Aspek Pengadaan Barang dan Jasa di BPKS
Sektor pengadaan barang dan jasa, MaTA juga menemukan potensi adanya perusahaan cangkang yang dikendalikan oleh pihak orang dalam ULP, sehingga paket pekerjaan di kerjakan sendiri dengan menyamarkan kepemilikan perusahaan bisnis yang sebenarnya.
“Modus atau gaya ini sudah sepatutnya aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga ada kepastian penegakan hukum,” Pungkas Alfian.
Banda Aceh, 07 Juni 2023,
Koordinator MaTA, Alfian.(*)













