Banda Aceh- Dua Warga Aceh, Syamsul dan Indra Kusmeran, menggugat PT Pertamina ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain Pertamina juga ada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas dan juga Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sebagai tergugat.
Gugatan ini terkait dengan pengelolaan Blok Migas yang dikelola oleh Pertamina di Aceh yang saat ini ada di Aceh Tamiang dan Aceh Timur.
Setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam di Aceh, semua kontrak migas di Aceh yang berada di darat dan 12 mil laut dulunya berkontrak dengan SKK Migas maka setelah PP 23 ini harus mengalihkan kontrak atau berkontrak dengan BPMA.
Dalam pasal 90 PP 23 tahun 2015 disebutkan:
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku:
a. Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tetap melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Kontraktor Kontrak Kerja Sama di darat dan laut di wilayah Aceh sampai dengan dibentuknya BPMA;
b. pada saat terbentuknya BPMA, semua hak, kewajiban, dan akibat yang timbul dari Perjanjian Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi antara Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang berlokasi di Aceh dialihkan kepada BPMA;
c. pada saat terbentuknya BPMA, kontrak lain yang berkaitan dengan Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada huruf b antara Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan pihak lain dialihkan kepada BPMA;
Namun, sampai saat ini, Pertamina masih berkontrak dengan SKK Migas, ini juga dulu yang pernah dipersoalkan dulu oleh Anggota DPR Aceh, Asrizal Asnawi, yang pernah diselesaikan secara damai dengan kesepakatan:
Ø Pertama, Asrizal H Asnawi mencabut gugatannya terhadap para tergugat di PN Jakarta Pusat dengan nomor register: 338/Pdt.G/2021/Jkt.Pst.
Ø Kedua, para pihak sepakat untuk menjalankan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015, tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas di Aceh.
Ø Ketiga, para pihak yang menjadi subjek dalam PP Nomor 23 tahun 2015, akan menjalankan Pasal 90 PP No 23 tahun 2015.
Ø Keempat, para pihak yang berwenang akan membahas implementasi Pasal 90 PP No 23 tahun 2015, yang pelaksanaannya akan dikoordinasikan oleh Kementerian ESDM, dalam tata waktu yang wajar serta Asrizal H. Asnawi dapat mengetahui progress implementasinya.
Kesepakatan ini juga sampai dengan gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak dilaksanakan.
“Dulu sudah pernah digugat oleh Anggota DPR Aceh, Asrizal Asnawi, dan telah ada kesepakatan perdamaian bahwa para tergugat Kementerian ESDM, SKK Migas, Pertamina dan BPMA akan melaksanakan perintah PP 23 tahun 2015 dengan mengalihkan kontrak Pertamina dari SKK Migas ke BPMA, namun sampai hari ini, kesepakatan dan perintah PP 23 tahun 2015 tersebut tidak dilaksanakan oleh Tergugat saat itu,” terang Safaruddin Kuasa Hukum Penggugat.
Dalam gugatannya tersebut, Syamsul dan Indra meminta Pertamina membayar kepada Pemerintah Aceh sebesar Rp 6.636.168.000.000,-, jumlah ini berdasarkan estimasi pendapatan Aceh sejak tahun 2015 sampai dengan 2023 di Blok Migas yang dikelola oleh Pertamina di Aceh, yang dalam petitumnya menyebutkan:
1. Memerintahkan kepada tergugat I, II dan III untuk segera melakukan addendum kontrak kerja migasnya dengan mengalihkan blok migas Aceh kepada Tergugat IV sesuai dengan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak Dan Gas Bumi Di Aceh.
2. Memerintahkan Tergugat III membayar kepada Pemerintah Provinsi Aceh sejumlah Rp 6.636.168.000.000 ,- (Enam triliun enam ratus tiga puluh enam milyar seratus delapan puluh delapan juta rupiah) kepada Pemerintah Aceh sebagai kompensasi akumulasi hasil dari Blok Migas yang di kelola oleh Tergugat III di Provinsi Aceh.
3. Memerintahkan kepada tergugat IV untuk segera membuat kontrak migas antara Tergugat IV dengan Tergugat III sebagaimana perintah PP 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak Dan Gas Bumi Di Aceh.
“Kami mengestimasikan ada pendapatan Aceh dari Blok Migas yang dikelola oleh Pertamina di Aceh sebesar Rp 6.636.168.000.000,- yang harus dikembalikan oleh Pertamina ke Pemerintah Aceh, dan itu kami tuangkan dalam petitum gugatan,” tutup Safar.
Perkara tersebut, teregister dengan Perkara Nomor 159/Pdr.G/2023/PN Jkt, tanggal 8 Maret 2023. (*)