Banda Aceh – Puluhan masyarakat sekitar Waduk Pusong melaporkan PJ Walikota Kota Lhokseumawe, Imran, ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh.
Laporan tersebut, di terima langsung oleh Nurul staf penerima aduan di kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh
(ORI), Jum’at, (3/3/2023).
Masyarakat Pusong, melalui kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA),
Ibnu Sina, Fuadi Bachtiar, di dampingi oleh Humas YARA, M. Dahlan, berdasarkan surat kuasa pada tanggal (2/3/2023). Dengan ini, mengadukan: Pj. Walikota Lhokseumawe atas tindakannya melakukan penutupan jalan menuju Waduk Pusong.
“Petani keramba, Herizal dan kawan- kawan dan para Pedagang disekitar Waduk Pusong Kota Lhokseumawe merasa telah dirugikan,” kata Herizal.
Menurut dia, karena telah mempengaruhi usaha para warga dalam mencari nafkah dengan berusaha disekitar Waduk tersebut. Selain itu, akibat pemasangan portal penutup jalan telah mempersulit akses masyarakat untuk menuju Waduk.
Sementara itu, Ketua Perwakilan YARA Kota Lhokseumawe, Ibnu Sina mengatakan, Pj. Walikota Lhokseumawe beserta Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), telah melakukan dugaan maladministrasi terkait tindakannya menutup akses jalan menuju Waduk reservoir Pusong Kota Lhkoseumawe,” ucap ibnu.
“Ibnu melanjutkan, atas tindakan Pj Walikota Lhokseumawe tersebut, masyarakat dirugikan, karena telah mempengaruhi usaha para pelapor dalam mencari nafkqah di sekitar Waduk.
Selain itu, kata Ibnu, akibat pemasangan portal penutup jalan tersebut telah mempersulit akses masyarakat untuk menuju waduk.
“Tindakan Pj Walikota Lhokseumawe yang memasang portal penutup akses jalan ke reservoir Waduk Pusong tidak sesuai dengan tujuan pembangunan Waduk tersebut.
Kemudian, kata Ibnu, sebagaimana tertulis di dalam dokumen izin lingkungannya (AMDAL, RPL dan RKL), dan juga tidak sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2012 tentang Aturan Lalu Lintas dalam keadaan lain,” ujar Ibnu.
“Oleh karena itu, lanjut ibnu, kami meminta kepada Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh (ORI) dapat memeriksa dugaan maladministrasi atas tindakan Pj Walikota Lhokseumawe,” tutup Ibnu Sina usai laporan di kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh. (*)