Dinas Pangan Ramadan BAS Ramadan Aceh Barat pelantikan bupati PA Pelantikan Gubernur PA Pelantikan Gubernur BPKA Pelantikan Gubernur DPRA Pelantikan Gubernur KONI Pelantikan Gubernur Pasangan Iklan
HeadlineParlementaria

Anggota DPRK Desak Pemko segera Usulkan Qanun Perlindungan Anak dan Perempuan

×

Anggota DPRK Desak Pemko segera Usulkan Qanun Perlindungan Anak dan Perempuan

Share this article

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota  (DPRK) Banda Aceh mendesak pemko Banda Aceh segera mengusulkan regulasi berupa Qanun Kota Banda Aceh tentang perlindungan anak dan perempuan.

“Kasus kekerasan terhadap anak dan kaum perempuan terlihat menjadi trend, hingga saat ini belum ada regulasi aturan perlindungan terhadap kekerasan anak dan perempuan,” kata Dr Musriadi SPd., M.Pd Anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh, Kamis (01/12/2022).

Satpol PP Pelantikan Gub RSUZA Pelantikan Gub PUPR Pelantikan Gub

Musriadi menyampaikan, Dengan adanya regulasi atau qanun tersebut Kota Banda Aceh memiliki  payung hukum terhadap korban kekerasan anak dan perlindungan perempuan.

Menurutnya, Salah satu tujuan lahirnya regulasi perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan adalah mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak dan memberikan perlindungan, pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan

Musriadi melihat, Tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami
kecenderungan yang semakin meningkat. maka perlu langkah kongkrit dari pemerintah untuk memberikan perlindungan perempuan dan anak dengan berbagai program guna melakukan pencegahan tindak
kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Salah satu upaya untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dilakukan melalui pemberdayaan perempuan, sehingga diharapkan mampu meningkatkan dan mengembangkan diri untuk berperan dan terlindungi dari potensi tindak kekerasan,” ucap Musriadi.

Anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh ini menambahkan, Upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, menjadi
kewajiban bersama baik pemerintah, orang tua, keluarga dan masyarakat .

“saat ini pihak eksekutif harus fokus terkait regulasi perlindungan tersebut dan segera mengusulkan ke legislatif,” Pintanya.

Musriadi mejelaskan, Kasus kekerasan terhadap anak dan kaum perempuan sering sekali kita dengar informasinya,maka perlu adanya regulasi, untuk mewujudkan  upaya pelindungan perempuan dan anak serta untuk kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak korban kekerasan, maka perlu diatur dalam regulasi tersebut. (Parlementaria)

PUPR Pelantikan Gub Dinsos Pelantikan Gub Disdik Pelantikan Gub ESDM Pelantikan Gub
Dinas Pangan Pelantikan Gub Bappeda Pelantikan Gub BPBA Pelantikan Gub HPN Diskominfo