Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mendesak pemko Banda Aceh segera mengusulkan regulasi berupa Qanun Kota Banda Aceh tentang perlindungan anak dan perempuan.
“Kasus kekerasan terhadap anak dan kaum perempuan terlihat menjadi trend, hingga saat ini belum ada regulasi aturan perlindungan terhadap kekerasan anak dan perempuan,” kata Dr Musriadi SPd., M.Pd Anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh, Kamis (01/12/2022).
Musriadi menyampaikan, Dengan adanya regulasi atau qanun tersebut Kota Banda Aceh memiliki payung hukum terhadap korban kekerasan anak dan perlindungan perempuan.
Menurutnya, Salah satu tujuan lahirnya regulasi perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan adalah mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak dan memberikan perlindungan, pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan
Musriadi melihat, Tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami
kecenderungan yang semakin meningkat. maka perlu langkah kongkrit dari pemerintah untuk memberikan perlindungan perempuan dan anak dengan berbagai program guna melakukan pencegahan tindak
kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Salah satu upaya untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dilakukan melalui pemberdayaan perempuan, sehingga diharapkan mampu meningkatkan dan mengembangkan diri untuk berperan dan terlindungi dari potensi tindak kekerasan,” ucap Musriadi.
Anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh ini menambahkan, Upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, menjadi
kewajiban bersama baik pemerintah, orang tua, keluarga dan masyarakat .
“saat ini pihak eksekutif harus fokus terkait regulasi perlindungan tersebut dan segera mengusulkan ke legislatif,” Pintanya.
Musriadi mejelaskan, Kasus kekerasan terhadap anak dan kaum perempuan sering sekali kita dengar informasinya,maka perlu adanya regulasi, untuk mewujudkan upaya pelindungan perempuan dan anak serta untuk kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak korban kekerasan, maka perlu diatur dalam regulasi tersebut. (Parlementaria)