Beranda Arsip Perpustakaan RSUZA Serahkan 59 boks, 127 folder Arsip ke DPKA

RSUZA Serahkan 59 boks, 127 folder Arsip ke DPKA

Banda Aceh – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh menerima arsip statis dari Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin Banda Aceh. Kegiatan seremonial serah terima berlangsung pada Kamis (27/10/2022) di aula Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin Banda Aceh.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Dr. Edi Yandra, S. STP. MSP mengatakan sesuai amanat UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, arsip statis merupakan bukti pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara perlu dijamin keselamatan arsipnya baik secara fisik dan informasinya sehingga tidak rusak atau hilang. Menurutnya, penyelamatan arsip seperti ini dilakukan melalui penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip dan akuisisi oleh lembaga kearsipan.

“Karena itu, lembaga kearsipan berkewajiban melaksanakan akuisisi arsip statis dari lembaga negara, pemerintah daerah, perusahaan, organisasi politik, ormas, dan perseorangan termasuk lembaga pendidikan swasta dan perusahaan swasta yang memperoleh anggaran negara dan atau bantuan luar negeri,” jelas Edi Yandra.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, pelaksanaan akuisisi arsip statis ini merupakan tindak lanjut dari pendampingan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh ke SKPA.

“Penyerahan arsip statis ini merupakan proses akhir dari rangkaian proses akuisisi arsip statis dari pencipta arsip kepada lembaga kearsipan dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh,” timpalnya.

Edi Yandra berharap, kegiatan ini menjadi inspirasi bagi pencipta arsip (SKPA) lain untuk menyerahkan arsip statis ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh. Hingga saat ini beberapa SKPA telah menyerahkan arsipnya ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.

Sementara itu Direktur RSUZA dr. Isra Firmansyah, Sp.A mengatakan pihanya menyerahkan arsip statis sebanyak 59 boks, 127 folder, untuk selanjutnya disimpan di depo Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.

“Selain penyerahan arsip statis yang dilaksanakan pada hari ini, kami informasikan juga bahwa daftar arsip usul musnah tahun 2004 s/d 2013 sedang menunggu proses penilaian dari arsip nasional republik indonesia (anri) pusat untuk keputusan dan pelaksanaanya.” ujar dr. Isra Firmansyah, Sp.A. (*)