Aceh Besar – Personil Satuan Polisi dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Besar kembali mengamankan empat ekor sapi yang berkeliaran di kawasan Kecamatan Krueng Barona Jaya, Rabu siang (20/7/2022). Saat ini, hewan ternak yang terjaring akibat melanggar Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penertiban Hewan Ternak tersebut, sudah diamankan di Markas Besar Satpol PP dan WH Aceh Besar di Kota Jantho.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA kepada wartawan, Rabu siang (20/7/2022) menjelaskan, langkah penertiban ini dimaksudkan agar terciptanya ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan bagi masyarakat. “Sebelum dilakukan penertiban, kami juga sudah melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penertiban Hewan Ternak ke kecamatan,” tambah Muhajir.
Sosialisasi secara menyeluruh melalui para keuchik dan unsur terkait lainnya dimaksudkan dapat disampaikan kepada pemilik ternak di semua gampong agar tidak dilakukan pelepasan hewan ternak mereka secara liar, karena hal tersebut dapat menganggu ketertiban umum serta rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Menurutnya, para peternak hendaknya selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan guna kepentingan bersama agar tercipta kondisi yang nyaman dan bersih di wilayah Aceh Besar. Hal ini juga sesuai dengan harapan dari Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM yang mengimbau pemilik hewan ternak supaya tidak melepas hewan piaraan di sembarang tempat.
Langkah penertiban hewan ternak yang berkeliaran di tempat-tempat umum tersebut mendapat respons langsung dari Camat Krueng Barona Jaya, Muhammad Basir SSTP MSi. Ia mengimbau warga yang memiliki hewan ternak agar tidak melepas hewan piaraannya tersebut ke jalan raya ataupun fasilitas umum lainnya. [*]