Banda Aceh – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menemukan banyak Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun 2020 yang dipakai untuk kebutuhan belanja aparatur Pemerintah Aceh.
Hal itu terungkap dalam rapat lanjutan Badan Anggaran DPRA dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan beberapa SKPA dalam rangka pembahasan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2020, Senin (26/07/2021).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRA, Hendra Budian, dan dihadiri perwakilan TAPA, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Dinas Perpustakaan dan Arsip.
Dalam pertemuan itu, Anggota Banggar DPRA dari Fraksi Partai Aceh Azhar Abdurrahman menyoroti penggunaan Dana Otsus Aceh Tahun 2020 yang digunakan untuk belanja aparatur Pemerintah Aceh.
Menurut Azhar, Badan Anggaran DPRA menemukan adanya penggunaan Dana Otsus Aceh, yang digunakan untuk membeli kursi pejabat di Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan membeli mobil untuk aparatur.
Hal itu, kata Azhar, bertentangan dengan Pasal 12A ayat 4 Qanun Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Migas dan Dana Otsus.
“Seharusnya dana Otsus tidak dapat digunakan untuk kegiatan belanja sarana dan prasarana aparatur, kecuali untuk penunjang pelayanan langsung kepada masyarakat. Hal itu tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018,” kata Azhar Abdurrahman.”
“Azhar menegaskan, jika ada peraturan gubernur yang mengatur penggunaan dana Otsus untuk aparatur pemerintah, maka peraturan gubernur tersebut sudah bertentangan dengan qanun.
Dalam rapat itu, Azhar memerintahkan semua mobil aparatur Pemerintah Aceh yang dibeli dengan dana Otsus Aceh untuk dihadirkan ke Gedung DPRA.
“Kami ingin melihat dan memeriksanya,” kata Azhar.
“Banyak dana Otsus digununakan untuk aparatur, sedangkan anggaran untuk rakyat dibiarkan SILPA,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Banggar DPRA lainnya dari Fraksi PAN, Fuadri, meminta TAPA menjelaskan kepada banggar secara detail terkait aturan penggunaan Dana Otsus Aceh, sebagaimana dijelaskan dalam qanun nomor 1 tahun 2018, agar tidak menjadi polemik ke depan.
“Misalnya beli baju dinas boleh, beli ini tidak boleh. Kalau di DPRA, dana Otsus tidak boleh digunakan untuk belanja kebutuhan pribadi,” tegas Fuadri. [Parlementaria]