HeadlineHukum

Polresta Banda Aceh Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal, Dua Mahasiswa Diamankan

×

Polresta Banda Aceh Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal, Dua Mahasiswa Diamankan

Share this article
Satreskrim Polresta Banda Aceh memperlihatkan barang bukti ratusan slop rokok ilegal berbagai merek hasil sitaan dari dua mahasiswa asal Bireuen dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (22/4/2026). Foto: (Humas Polresta Banda Aceh).

BANDA ACEH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar. Sebanyak 618 slop atau sekitar 70 ribu batang rokok tanpa pita cukai disita dari dua mahasiswa asal Bireuen yang diamankan pada Rabu (22/4/2026).

Kedua pelaku berinisial ARD (20) dan KM (22) ditangkap oleh Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh saat sedang menjual rokok ilegal di sebuah kios di Gampong Ateuk Munjeng, Kecamatan Baiturrahman.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya menyusul maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Banda Aceh.

“Penangkapan ini bermula dari kegiatan undercover buy yang dilakukan personel Satreskrim di salah satu kios di Gampong Ateuk Munjeng. Dari situ ditemukan adanya transaksi rokok ilegal,” ujar Kompol Dizha.

Ia menyebutkan, operasi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/292/IV/2026/Satreskrim Polresta Banda Aceh tertanggal 1 April 2026.

Dari hasil interogasi di lapangan, kedua pelaku mengaku masih menyimpan stok rokok ilegal lainnya di sebuah kamar di Asrama Samalanga, Gampong Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan menemukan 618 slop rokok ilegal dari berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai dan peringatan kesehatan sesuai ketentuan.

“Rokok ilegal yang disita di antaranya merek Everest, HD, Camclar, Manchester, Humer, Hmin, Camilla, Milde, VR 7, Hmild, Raider, Nexton, Luxlo, H1 Mild, Master, Street, Canyon, Lufman, Smith, Marbol, hingga Englisman,” jelasnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri jaringan distribusi dan pemasok rokok ilegal tersebut ke wilayah Banda Aceh.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 437 juncto Pasal 150 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Setiap orang yang memproduksi, memasukkan ke wilayah NKRI, atau mengedarkan rokok tanpa mencantumkan peringatan kesehatan sesuai ketentuan dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta,” pungkas Kompol Dizha.(*)