Banda Aceh – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengusulkanRancangan Qanun (Raqan) Penyelenggaraan Reklame di Banda Aceh sebagai raqan inisiatif dewan tahun 2021. Usulan ini disampaikan Ketua Komisi III, Teuku Arief Khalifah, dalam rapat paripurna internal dewan, Senin (29/03/2021).
Arief menjelaskan, sebagai upaya mengoptimalkan fungsi perencanaan dan pengendalian terhadap pengembangan reklame di Kota Banda Aceh, perlu peninjauan ulang terhadap pengaturan reklame yang telah ada. Selama ini, pengaturan penyelenggaraan reklame berdasarkan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2012.
Menurut politisi Gerindra itu, Qanun Penyelenggaraan Reklame mutlak diperlukan sebagai pedoman bagi pemerintah kota dalam melaksanakan kewenangannya dalam merencanakan, menata, menertibkan, dan mengendalikan penyelenggaraan reklame di Kota Banda Aceh agar sesuai dan sejalan dengan tata ruang, estetika, etika, keamanan, ketertiban, dan keselamatan bagi warga kota.
Bertolak dari permasalahan di atas kata Arief, maka Komisi III DPRK Banda Aceh memandang bahwa kehadiran Qanun Penyelenggaraan Reklame sangat penting dan mendesak.
“Untuk itu, kami menginisiasi pembentukan Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Penyelenggaraan Reklame,” katanya.
Menurut Arief, rancangan qanun ini akan mengatur penyelenggaraan reklame di antaranya pengaturan pola sebaran dan penataan reklame pada daerah yang padat reklame (hot area) supaya tidak saling menghalangi dan bertumpuk, serta tidak mengganggu kepentingan publik.
Selanjutnya pengaturan perletakan reklame sesuai dengan standar keselamatan dan kenyamanan pengendara dan pejalan, pengaturan jarak antarreklame sesuai dengan kemampuan visual pengendara atau pejalan dalam membaca reklame serta kecepatan rencana jalan.
“Sasaran peyusunan Qanun Penyelenggaraan Reklame adalah untuk menata penempatan reklame di Kota Banda Aceh agar sesuai dengan tata ruang, estetika kota, memenuhi standar keamanan dan keselamatan warga Kota,” ujar Arief.
Lebih lanjut Arief menjelaskan, jangkauan pengaturan qanun ini mencakup penyelenggara reklame yang terdiri atas orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame, baik dilakukan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kegiatan usaha reklame.
Adapun arah pengaturannya untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan reklame di Kota Banda Aceh; dan menata reklame di Kota Banda Aceh agar sesuai dan selaras dengan ketentuan tata ruang, estetika, dan kelestarian lingkungan.
“Maksud dan tujuan qanun sebagai pedoman dalam penyelenggaraan reklame di Kota Banda Aceh. Sedangkan tujuannya untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan reklame dan menata reklame di Kota Banda Aceh agar selaras dengan ketentuan tata ruang, estetika, dan kelestarian lingkungan,” tutur Arief.[Parlementaria]