Scroll untuk baca artikel
Iklan HUT Kodam IM
Example floating
Example floating
Pasangan Iklan
HeadlineParlementaria

Ketua DPRA : Terkait Pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 Hanya Masalah Politik

11
×

Ketua DPRA : Terkait Pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 Hanya Masalah Politik

Share this article
Example 468x60

TAKENGON – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mengatakan persoalan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) Aceh hanya persoalan politik. Untuk persoalan hukum, hal itu menurutnya telah jelas diatur dalam Undang-Undang UU RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dimana Pilkada Aceh dilaksanakan lima tahun sekali.

“Saya kita sejauh ini persoalan untuk pelaksanaan Pilkada Aceh di 2022 itu tidak ada yang signifikan. Kita hanya butuh kepastian politik saja. Supanjang norma pengaturan Pilkada yang diatur dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) masih ada, tentunya kita meruju kepada norma atau aturan hokum tersebut. Karena tiga kali pemilihan di Aceh yang dilakukan pasca damai itu meruju pada aturan Pilkada Aceh dan norma-norma tersebut,” kata Dahlan Jamaluddin kepada acehonline.co, usai menghadiri pembukaan Rapat Kerja Partai Aceh Tahun 2021, Minggu (28/3/2021) di Takengon, Aceh Tengah.

Example 300x600

Dahlan menjelaskan, KIP Aceh sebagai penyelenggara untuk menetapkan program, jadwal dan tahahan, telah melaksanakan tugasnya melakukan hal tersebut. Hanya saja, ada persoalan teknis di bagian anggaran, yang tidak ada nomenklaturnya di APBA 2021.

“Untuk itu kami mendesak Pemerintah Aceh untuk mengkomunikasikan secara intensif dengan Kemendagri. Pengaturan untuk anggaran Pilkada yang di dalam UUPA, juga disebutkan anggaran Pilkada Aceh itu dibebankan kepada APBA untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, serta sharing anggaran untuk pemilihan bupati dan wali kota,” jelas Dahlan.

“Dan anggaran tersebut sudah kami tempatkan, hanya saja terkendala kodetifikasi nomenklatur sesuai Permendagri nomor 90 yang tidak mengakomodir kodetifikasi Pilkada 2022,” tambahnya.

Terkait hal itu, Dahlan mengatakan dirinya mendesak Pemerintah Aceh melakukan advokasi untuk menyelesaikan persoalan teknis tersebut, agar tidak mengganggu tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan KIP Aceh.

“Jadi anggarannya itu sudah tersedia, hanya saja tinggal dalam persoalan teknis dalam konteks pencairan dan  naskah pencairan hibah yang anggarannya harus diberikan ke KIP. Jadi ini ranahnya ada di eksekutif, sedangkan DPRA sudah menyepakati peneparan anggaran untuk Pilkada 2022 di APBA 2021,” ungkapnya.

Pilkada Aceh, Dahlan juga menegaskan, hanya persoalan politik, di mana menurutnya tinggal dikomunikasikan saja.

“Sejumlah stakeholder yang telah kami komunikasi di nasional, tidak ada yang mengatakan Aceh tidak boleh melaksanakan Pilkada di 2022. Tapi juga tidak menyatakan Aceh harus melaksanakan Pilkada di 2024,” ujar politisi Partai Aceh ini.

“Jadi soal politik itu penting dikomunikasikan secara maksimal, karena Pilkada Aceh bukan hanya persoalan hukum, sehingga ada kepastian politik selain dari kepastian hukum,” tambahnya.

DPRA, kata Dahlan, telah terus-menerus mengkomunikakan hal tersebut dengan eksekutif, terkait beberapa hal teknis untuk melancarkan program, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Aceh 2022.

“Dan ranahnya untuk menyelesaikan persoalan teknis itu ada di eksekutif. Maka dari itu, kami mendesak pihak eksekutif khususnya Pak Gubernur Aceh mengambil tanggungjawab persoalan leading pelaksanaan Pilkada 2022 ini,” pungkasnya. [Parlementaria]

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *