Banda Aceh – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Iskandar Mahmud meminta pemilik warung kopi atau restoran di kota tersebut untuk mengawasi pelanggannya dari pelanggaran syariat Islam.
“Terkait warung kopi, kepada pemiliknya kita harapkan supaya menjaga situasi dan lingkungan warung kopinya masing-masing. Jangan diadakan tempat-tempat yang bisa memunculkan masyarakat melakukan pelanggaran syariat,” ujar Iskandar, Kamis (16/03/2021).
Oleh karena itu, kata Iskandar, warung kopi dan restoran di Kota Banda Aceh harus ada penerangan dan tidak boleh remang-remang. Menurutnya, hal ini juga menjadi tugas penegak hukum dalam mengawasinya.
“Warung-warung itu harus diberi penerangan yang betul, kalau kita larang buka warung kopi itu kan sudah mengganggu ekonomi masyarakat. Makanya pihak pemilik warung menjagalah keamanan warungnya,” kata Iskandar.
Selain itu, Iskandar juga meminta pemilik warung kopi untuk membatasi pelanggannya yang masih berusia di bawah umur, khususnya pada malam hari. Hal ini agar mereka tidak lalai dalam belajar.
“Jadi jangan asik bermain game di warung kopi. Sebenarnya sudah lama kita sampaikan tempat main game (play stadion) itu supaya ditertibkanlah, jangan sampai subuh dibuka,” kata Iskandar.
Dalam kesempatan itu, Iskandar juga berharap adanya peran orang tua dalam mengawasi anak-anaknya. Sehingga, mereka tidak terlibat dalam pergaulan bebas, baik mengonsumsi narkoba dan mengalami pelecehan seksual.
“Artinya anak-anak itu perlu dititip ke pesantren, balai pengajian, perlu diberi pemahanan tentang keagamaan, maka peran orang tua sangat kita harapkan. Supaya bisa menjaga anak-anaknya.”
“Orang tua juga diharapkan tidak melepas anaknya berkeliaran di malam hari, anak-anak ini harus belajar, belajar agama terutama, jadi selama ini kan kita melihat kejadian-kejadian (asusila) yang ada itu karena anak-anak kita telampau bebas, keluar malam,” pungkasnya. [Parlementaria]