Beranda Parlementaria Pansus Raqan Kawasan Tanpa Rokok Gelar RDPU Tentang Rancangan Qanun Kawasan Tanpa...

Pansus Raqan Kawasan Tanpa Rokok Gelar RDPU Tentang Rancangan Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

BANDA ACEH – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Qanun (Raqan) Kawasan tanpa Rokok DPRA, pada Rabu (25/11/2020) siang di Gedung Sergabuna DPRA menggelar acara Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk Rancangan Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“RDPU ini kita gelar, sebagai salah satu persyaratan dari tahapan proses pembuatan qanun, sebelum rancangan qanun tersebut dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi qanun,” kata Ketua Pansus KTR, dr Purnama Setia Budi, Sp.OG kepada Serambi, Rabu siang.

Ketua Pansus KTR, dr Purnama Setia Budi, SPOG mengatakan, raqan ini dibuat dengan tujuan, pertama melindungi kesehatan individu, keluarga, kelompok dan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok, baik langsung maupun tidak langsung.

Kedua memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat. Ketiga, membuadayakan prilaku hidup bersih dan sehat, keempat menekan angka pertumbuhan perokok pemula dan kelima meningkatkan kesadaran bahaya konsumsi rokok.

KTR ini, sebut Purnama, meliputi, fasilitas pelayanan kesehatan, institusi pendidikan formal, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, arena olah raga, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan.

Larangan dari KTR, terdapat dalam isi pasal 19.

Hal yang dilarang adalah, pertama setiap orang dilarang merokok di Kawasan Tanpa Rokok, kedua ibu hamil, anak – anak usia dibawah 18 tahun dan anak-anak yang gunakan seragam sekolah, dilarang berada pada tempat khusus merokok.

Ketiga setiap orang, badan yang berada di KTR dilarang melakukan kegiatan , a) menggunakan/mengkonsumsi rokok, b) memproduksi atau membuat rokok, c) menjual dan atau membeli rokok, d) menyelenggarakan iklan rokok dan atau e) mempromosikan rokok.

Keempat, larangan menjual dan membeli sebagaimana dimaksud pada ayat 3) huruf c, dikecualikan untuk tempat umum yang memiliki izin untuk jual rokok.

Kelima, larangan kegiatan memproduksi produk tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan produksi tembakau di lingkungan KTR.

Setiap orang yang melanggar larangan sebagai mana dimaksud dalam isi pasal 19 ayat 1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau denda paling banyak Rp 500.000.

Setiap orang/badan yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19, ayat 3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama tujuh hari, dan/atau denda paling banyak Rp 5 juta rupiah.(Parlementaria)