Banda Aceh- Qanun Pendidikan Kebencanaan kini sedang digodok DPR Aceh (DPRA) dengan mulai membahas Rancangan Qanun tentang Pendidikan Kebencanaan.
Qanun ini dibuat untuk mengurangi risiko bencana dan mengedukasi para siswa agar tahu apa yang harus dilakukan jika bencana terjadi.
Hari ini, DPR Aceh menggelar Rapat Umum Dengar Pendapat (RDPU) dengan berbagai kalangan di Gedung DPR Aceh, Senin (16/11/2020). Masukan dalam RDPU bakal menjadi pertimbangan dalam pembuatan qanun tersebut.
“Setiap masukan dan saran yang disampaikan bertujuan sebagai penguatan dan penyempurnaan substansi Rancangan Qanun Aceh Tentang Pendidikan Kebencanaan,” kata Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin dalam sambutannya.
Dahlan mengatakan bencana tsunami 26 Desember 2004 meningkatkan kesadaran masyarakat Aceh tentang pentingnya mitigasi bencana. Pendidikan kebencanaan menjadi salah satu cara membantu pemerintah meminimalisir risiko bencana.
Politikus Partai Aceh ini menyebut pendidikan kebencanaan ditujukan untuk menciptakan budaya sadar bencana. Dia berharap pendidikan bencana bisa mengurangi korban jika bencana terjadi.
“Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh pada saat ini sedang menyusun rancangan Qanun Aceh Tentang Pendidikan Kebencanaan, di mana pemangku kepentingan di Aceh memandang penting mendidik masyarakat semenjak di bangku sekolah tentang mitigasi bencana,” jelas Dahlan.
“Langkah pemberian pendidikan kebencanaan ini sangat perlu sebagai titik tolak dari manajemen bencana. Hal tersebut untuk mengurangi korban,” sambungnya.
Dia berharap masyarakat Aceh menjadi pelopor dalam mitigasi bencana. Oleh sebab itu, kata Dahlan, Rancangan Qanun tentang Pendidikan Kebencanaan sangat penting untuk dibahas.
“Nantinya, persoalan mitigasi bencana akan diterapkan di dalam dunia pendidikan,” ujarnya. ( Parlementaria)