Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menggelar sidang paripurna penyampaian penjelasan dan penyerahan secara resmi Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (R-KUA) Prioritas Platfom Anggaran Sementara (PPA-S) APBK Banda Aceh Tahun 2021 dan penyerahan tiga rancangan qanun usulan Wali Kota Banda Aceh di gedung utama paripurna DPRK Banda Aceh, Senin (02/11/2020).
Sidang dibuka langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dihadiri Wakil Ketua I, Usman, dan Wakil Ketua II, Isnaini Husda, serta dihadiri Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Plt Setda Kota Banda Aceh, Muzakkir Tulot, dan kepala SKPK di jajaran Pemko Banda Aceh.
Sementara tiga rancangan qanun usulan Wali Kota Banda Aceh, yaitu Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Perusahaan Daerah Air Minum, Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Retribusi Pelayanan Tera atau Tera Ulang, dan Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah.
Farid mengatakan, pembahasan KUA PPAS APBK Banda Aceh Tahun 2021 dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan persoalan terkait upaya Pemerintah Kota Banda Aceh dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang masih terjadi di Kota Banda Aceh. Mengingat pandemi Covid-19 juga belum berakhir, untuk itu pihaknya berharap Pemerintah Kota Banda Aceh perlu memfokuskan pada kegiatan pemulihan dari dampak Covid-19 baik dari sektor ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan sektor lainnya.
“Kita juga mendorong Pemko Banda Aceh untuk melahirkan program-program yang kreatif dalam rangka mewujudkan visi-misi Pemerintah Kota Banda Aceh khususnya di tahun keempat kepemimpinan Aminullah-Zainal, karena tahun depan kita berharap visi-misi tersebut sesuai RPJMD Kota Banda Aceh 2017—2022 bisa diwujudkan,” kata Farid.
Politisi PKS ini juga berharap, dalam sepekan ini Badan Anggaran DPRK bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Banda Aceh akan melakukan pembahasan secara maraton. Ditargetkan pekan depan dapat melakukan penandatanganan MoU KUA PPA-S dan selanjutnya dilaksanakan rapat paripurna pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (R-APBK) Banda Aceh tahun 2021.
“Kita semua tentunya berharap pembahasan kedua dokumen anggaran tersebut dapat dirampungkan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah Banda Aceh,” ujarnya.[R]