Beranda Parlementaria Komisi IV DPR Aceh Gelar RDPU Tentang Rancangan Qanun Informasi Publik

Komisi IV DPR Aceh Gelar RDPU Tentang Rancangan Qanun Informasi Publik

Banda Aceh – Pimpinan DPR Aceh, menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas kinerja komisi IV DPR Aceh yang diketuai Saifuddin Yahya, SE, bersama beberapa tenaga ahli yang telah mampu menyelesaikan pembahasan rancangan qanun informasi publik.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRA,
Safaruddin, S.Sos. M.S.P, dalam kata sambutanya, pada Pembahasan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Raqan Aceh tentang Informasi Aceh terpadu, di Gedung Utama, DPRA, Senin, (26/10/2020).

Hadir dalam rapat Pembahasan RDPU tersebut,Bupati/Walikota Se-Aceh, Tim Eksekutif Pemerintah Aceh, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandiaan Kabupaten/Kota Se-Aceh, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh.

Serta, Ketua Komisi Informasi Aceh, Rektor Universitas Syiah Kuala, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Direktur PT. Pembangunan Aceh (PEMA), Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Dirut Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Mustaqim Sukamakmur, Direktur Utama Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh, dan Ketua Forum LSM Aceh

Selanjutnya Safaruddin, juga mengucapkan terimakasih kepada tim pembahasan eksekutif yang dengan telah intens, membahas Raqan ini.

Selain itu Ianya, juga menyampaikan terimakasih kepada unsur sekretariat DPRA yang telah memperlancar proses Pembahasan Rancangan Qanun tersebut.

Menurutnya, dengan telah ditetapkannya UU/14 tahun 2008 ini tentang keterbukaan informasi publik yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2019 tentang pelaksanaan UU Nomor 14 tahun 2008, sangatlah penting dalam memberikan jaminan kepada masyarakat guna mendapatkan informasi publik yang benar.

Meskipun pada hakekatnya diakui bahwa selama ini pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Aceh belum berjalan sesuai harapan.

Karena disebabkan beberapa tantangan yang terjadi dilingkungan Badan Publik maupun masyarakat, yaitu belum adanya ketentuan yang cukup memaksa badan publik menyediakan, mengelola serta memberikan pelayanan informasi publik dengan baik dan efektif.

Meskipun sudah diatur jenis – jenis informasi secara terbuka dengan pengecualian, namun masih dipandang kurang memberikan panduan teknis saat pelayanan informasi publik disetiap badan publik.

Dikatakannya rancangan qanun Aceh ini nantinya mengatur tentang hak dan kewajiban badan publik, hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi terhadap informasi yang diumumkan dan dikecualikan pengelola informasi publik, pejabat pengelola dan dokumen informasi , dokumentasi (PPID), komisi Informasi Aceh (KIA) serta gugatan dan pidana.

Rancangan qanun Aceh ini sekaligus merupakan bagian untuk melaksanakan peraturan perundang – undangan nasional yang menjadi kewajiban dan tanggungjawab semua badan publik pemerintahan dan non pemerintahan dalam menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan, serta memberikan pelanan informasi publik.

Lebih lanjut Safaruddin, menyampaikan bahwa amanah pasal 22 qanun Aceh Nomor 5 tahun 2011 tentang tatacara pembentukan qanun, menyatakan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan atau tertulis dalam pembentukan rancangan qanun.

“Masukan tersebut dapat dilakukan melalui RDPU, Sosialisasi, Seminar, Lokakarya, dan diskusi,” ujarnya.

Ia berharap kepada semua unsur masyarakat agar dapat mencurahkan ide dan pokok pemikiran yang inovatif untuk penguatan substansi rancangan qanun Aceh tentang sistem informasi Aceh terpadu ketika disahkan menjadi qanun agar dapat lebih bermutu dan berlaku untuk jangka yang lama,” tutup Wakil Ketua DPRA, Safaruddin.(Parlementaria)