BANDA ACEH — Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menginstruksikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Dengan pencabutan tersebut, masyarakat Aceh dipastikan kembali dapat memperoleh pelayanan kesehatan seperti biasa tanpa pembatasan desil ekonomi.
Kebijakan tersebut disampaikan Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Minggu (18/5/2026).
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem.
Menurutnya, keputusan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 diambil setelah Pemerintah Aceh mendengarkan dan menampung berbagai aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujar Mualem.
Ia menjelaskan, sejak diberlakukannya Pergub tersebut, berbagai masukan terus disampaikan kepada Pemerintah Aceh, baik melalui dialog langsung, forum diskusi, hingga aksi penyampaian pendapat oleh mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya.
Nurlis Effendi menyebutkan, Pemerintah Aceh juga telah menerima sejumlah masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait implementasi aturan tersebut.
“Sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPR Aceh. Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun forum group discussion (FGD), semuanya kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” kata Nurlis menyampaikan pernyataan Mualem.
Dengan dicabutnya aturan tersebut, masyarakat Aceh kini tidak lagi dibatasi berdasarkan kategori desil dalam memperoleh layanan kesehatan melalui program JKA.
“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak ada pembatasan desil,” tegas Mualem.
Keputusan pencabutan Pergub JKA ini disambut positif oleh berbagai kalangan masyarakat. Sebelumnya, kebijakan tersebut sempat menjadi polemik karena dinilai membatasi akses layanan kesehatan bagi sebagian masyarakat Aceh.
Sejumlah mahasiswa bahkan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Aceh beberapa waktu lalu guna meminta Pemerintah Aceh meninjau ulang kebijakan tersebut. Selain mahasiswa, sejumlah akademisi, tokoh masyarakat, hingga ulama juga menyampaikan harapan agar layanan kesehatan tetap dapat diakses secara luas oleh masyarakat tanpa hambatan administratif maupun pembatasan kategori tertentu.
Program JKA sendiri selama ini menjadi salah satu program layanan kesehatan andalan Pemerintah Aceh yang memberikan jaminan pembiayaan pengobatan bagi masyarakat Aceh melalui kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pemerintah Aceh berharap, pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dapat memberikan ketenangan bagi masyarakat sekaligus memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal dan merata bagi seluruh rakyat Aceh.(*)













