BANDA ACEH – Seribuan massa dari Aliansi Mahasiswa Aceh bertandang ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Mereka meminta lembaga wakil rakyat itu untuk menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (08/10/2020).
Koordinator lapangan, Rezka Kurniawan mengatakan, ada enam tuntutan utama yang disampaikan mahasiswa dalam aksi hari ini.
Mereka meminta petitum itu diteken anggota DPRA, dan harus diteruskan ke Presiden RI serta DPR RI. Dalam tuntutannya, kata Rezka, mahasiswa Aceh mendesak Presiden RI untuk mengeluarkan Perppu pembatalan terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
“Kami meminta DPRA dan DPR RI untuk menyatakan sikap penolakan dengan menandatangani petisi, serta mendukung presiden untuk mengeluarkan Perpp pencabutan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja sebagai representasi dari masyarakat Aceh,” kata Reza dalam orasinya.
Kemudian, mahasiswa Aceh juga meminta DPRA menjaga kedudukan Aceh sebagai daerah keistimewaan yang memiliki otonomi khusus dengan landasan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Kami juga mendesak permintaan maaf dari anggota dewan dapil Aceh yang merupakan bagian dari fraksi-fraksi partai yang mendukung pengesahan UU Omnibus Law Ciptaker,” ujar Reza.
Selanjutnya, mahasiswa Aceh juga mendesak pemerintah DPR RI untuk meminta maaf kepada masyarakat Indonesia terhadap pengesahan UU Omnibus Law Ciptaker yang telah disahkan tersebut.
“Mendesak dan meminta DPR RI untuk mengindahkan aspek transparansi aspirasi dan partisipasi publik terhadap proses pembentukan peraturan perundang-undangan Omnibus Law Ciptaker ini,” tutur Reza.
Aksi mahasiswa Aceh ini disambut empat anggota legislatif Aceh yakni Badan Sahidi (PKS), Fuadri (PAN), Nora Idah Nita dan T Ibrahim (Demokrat). Kemudian, mereka semua ikut menekan petitum yang disodorkan mahasiswa tersebut. (R)