Beranda Parlementaria Musriadi Aswad: Qanun Pemerintahan Mukim Perkuat Peran Imum Mukim

Musriadi Aswad: Qanun Pemerintahan Mukim Perkuat Peran Imum Mukim

Banda Aceh – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh, Musriadi Aswad, mengatakan hadirnya Qanun Pemerintahan Mukim untuk menjamin penguatan kapasitas imum mukim yang ada di Kota Banda Aceh.

Hal tersebut disampaikan Musriadi usai melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Pemerintahan Mukim dengan para mukim serta berbagai unsur organisasi masyarakat sipil di Kota Banda Aceh. RDPU berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh, Rabu (30/09/2020).

Musriadi menjelaskan, RDPU ini merupakan ujung dari proses pembahasan sebuah rancangan qanun. Sebelum ini pihaknya juga sudah melakukan rapat dengar pendapat, baik dengan para mukim dan camat, keuchik, dan beberapa tokoh masyarakat lainya untuk meminta berbagai masukan terhadap raqan yang sedang disusun tersebut.

“Maka public hearing hari ini juga untuk mencoba mengakomodir seluruh ide dan gagasan yang konstruktif, tentunya memberikan sebuah harapan kepada kami sehingga qanun yang dilahirkan nanti akan menjadi harapan besar terhadap tugas dan mukim itu sendiri,” kata Musriadi Aswad.

Musriadi mengatakan, sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 bahwasanya DPR memiliki tiga fungsi pokok salah satunya adalah legislasi. Maka kerja DPR dalam mengelar RDPU bagian daripada tugas legislasi tersebut.

Raqan Pemerintahan Mukim merupakan inisiatif Pemerintah Kota Banda Aceh. Raqan ini sudah lama terbengkalai dan tidak ditindaklanjuti pembahasannya sejak 2008. Namun, kata Musriadi, yang terpenting saat ini raqan tersebut sudah pada tahap RDPU.

“Terpenting ini sudah dioper, tinggal kita sekarang memasukkan ke gawang, artinya raqan ini segera disahkan menjadi sebuah harapan bersama dan dapat terlaksana dengan baik di masyarakat,” ujarnya.

Lahirnya raqan ini sendiri menurutnya memiliki beberapa refensi yuridis. Salah satunya adalah Undang-Undang Pemerintah Aceh yang mengamanahkan setiap kabupaten/kota harus memiliki qanun turunan tentang pemerintahaan mukim untuk mengatur mukim itu sendiri dengan mengedapankan kearifan lokal tiap-tiap daerah.

“Syukur alhamdulilah, pada hari ini kami banyak menyerap informasi sebagai aspirasi seluruh elemen masyarakat. Ini menjadi catatan kami dan menjadi catatan bersama juga sehingga qanun mukim ini menjadi role model terhadap pelaksanaan kegiatan mukim yang ada di Kota Banda Aceh,” kata Musriadi.[R]