BeritaHeadline

Razia Gabungan di Rutan Banda Aceh, Petugas Temukan Pisau, Gunting hingga Obeng

×

Razia Gabungan di Rutan Banda Aceh, Petugas Temukan Pisau, Gunting hingga Obeng

Share this article
Petugas gabungan menunjukkan barang bukti setelah melakukan penggeledahan kamar hunian warga binaan dalam razia di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Rabu (4/11/2026). Dalam kegiatan tersebut ditemukan sejumlah benda terlarang, namun tidak ditemukan narkotika. (Dok. Istimewa)

ACEH BESAR – Tim gabungan Polresta Banda Aceh, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh, dan Badan Narkotika Kota (BNK) menggelar razia mendadak di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh, Rabu (4/11/2026) pagi.

Dalam razia yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut, petugas menemukan sejumlah benda terlarang di kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP). Barang-barang tersebut di antaranya gunting, pisau, sendok, korek api, paku, pisau silet, obeng, serta sejumlah benda lainnya.

Penggeledahan dilakukan di tiga blok hunian yang ditempati sekitar 430 warga binaan. Meski menemukan sejumlah benda yang berpotensi membahayakan keamanan, petugas memastikan tidak menemukan narkotika dalam razia tersebut.

Kegiatan dipimpin langsung Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Benny Bathara, dengan melibatkan personel Polresta Banda Aceh, BNK, serta petugas Rutan Kelas IIB Banda Aceh.

Sebelum penggeledahan, seluruh personel mengikuti apel bersama untuk menerima arahan terkait teknis pelaksanaan razia dan langkah penanganan apabila ditemukan barang-barang terlarang.

Kabid Patnal Kanwil Ditjenpas Aceh, Edi Mulyono, mengatakan razia gabungan tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke lingkungan rumah tahanan.

“Semoga dengan pelaksanaan razia ini memberikan manfaat bersama, sehingga tidak ada lagi barang-barang terlarang yang masuk, baik narkoba, handphone, senjata tajam, bahkan senjata api,” ujar Edi.

Ia menegaskan, seluruh barang tersebut dilarang berada di lingkungan lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan karena berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Menurutnya, barang-barang yang ditemukan akan ditangani lebih lanjut oleh pihak Rutan Kelas IIB Banda Aceh sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Benny Bathara, menyampaikan bahwa razia tersebut merupakan salah satu bentuk implementasi Program Quick Wins Kapolri dengan tagline Polisi Bersama Masyarakat.

Ia mengatakan, kegiatan itu juga menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung pemberantasan narkotika serta mengantisipasi penyalahgunaan fasilitas rutan untuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

“Razia ini merupakan upaya Polresta Banda Aceh dalam mendukung pemberantasan narkotika, termasuk mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan fasilitas rutan untuk aktivitas yang melanggar hukum. Pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan melalui koordinasi dan kerja sama lintas instansi,” kata AKBP Benny.

Selain itu, razia bertujuan mendukung program Zero Halinar, yakni mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba.

Penggeledahan juga menjadi upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan, mencegah penyelundupan barang terlarang, serta memastikan kondisi kamar hunian tetap aman dan tertib.

Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Kompol Mawardi, menegaskan bahwa petugas tidak menemukan narkotika selama pelaksanaan razia.

“Untuk narkoba tidak ditemukan. Namun, beberapa tahanan secara acak turut dilakukan pengecekan urine dan tidak ditemukan indikasi penggunaan narkotika,” sebut Mawardi.

Ia menambahkan, setiap benda berbahaya yang ditemukan harus diamankan karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta membahayakan keselamatan warga binaan maupun petugas.

Mawardi juga menegaskan komitmen Polresta Banda Aceh untuk terus bersinergi dengan pihak rutan dalam menjaga keamanan dan membantu pemeriksaan terhadap warga binaan.

“Polresta dan Rutan akan terus bersinergi dalam memberikan pelayanan serta membantu pemeriksaan terhadap warga binaan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Hal ini untuk mengantisipasi potensi pelarian sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan mereka selama menjalani masa pembinaan,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Banda Aceh, Hidayat, mengatakan seluruh barang terlarang yang ditemukan akan dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam rutan maupun lapas. Temuan ini akan kami laporkan kepada pimpinan dan selanjutnya dilakukan pemusnahan,” ungkap Hidayat.

Razia gabungan tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan di lingkungan Rutan Kelas IIB Banda Aceh sekaligus menutup peluang masuknya narkotika dan barang-barang terlarang lainnya.

Sinergi antara kepolisian, BNK, dan jajaran pemasyarakatan diharapkan terus ditingkatkan guna menciptakan lingkungan rutan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran narkoba serta barang terlarang.[*]