ACEH BESAR – Ketua Pimpinan Cabang Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PC PERTI) Kabupaten Aceh Besar, Tgk. Fauzal Fikra, S.H., M.H., menegaskan bahwa program Beut Kitab Bak Sikula memiliki landasan hukum yang kuat. Ia meminta semua pihak tidak menggiring opini seolah-olah program tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.
Menurut Fauzal, narasi yang mempersoalkan program tersebut secara sepihak terkesan tendensius dan tidak mempertimbangkan kekhususan Aceh dalam penerapan syariat Islam, khususnya di bidang pendidikan.
“Kami dari organisasi Islam PERTI Aceh Besar sangat mendukung penuh dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati Aceh Besar atas program Beut Kitab Bak Sikula. Ini program visioner, berani, dan sesuai dengan jati diri Aceh sebagai daerah bersyariat. Dasar hukum program ini sangat kuat dan berlapis,” tegas Fauzal kepada awak media di Aceh Besar, Selasa (3/11/2026).
Alumni Magister Hukum Institut Nahdlatul Ulama (ISNU) Aceh tersebut menjelaskan, sejumlah regulasi menjadi landasan pelaksanaan program itu. Di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya Pasal 125 ayat (1) dan (2), yang mengatur pelaksanaan syariat Islam di Aceh, termasuk bidang pendidikan.
Selain itu, terdapat Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam, serta Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Penyelenggaraan Pendidikan Islami.
Ia juga menyebutkan bahwa instruksi Bupati dan petunjuk teknis dari Dinas Pendidikan dapat menjadi instrumen pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah sepanjang diterbitkan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan dibolak-balik fakta hukum. Aceh ini memiliki kekhususan, jangan disamakan dengan daerah lain. Justru aneh jika ada pihak yang alergi terhadap pendidikan agama di Aceh, apalagi yang menggiring opini seperti ini adalah orang Aceh sendiri,” ujarnya.
Dengan nada tegas, Fauzal juga menyampaikan kritiknya terhadap pihak-pihak yang mempersoalkan program tersebut.
“Yah Aceh, Ma Aceh, lahee di Aceh ke program beut bak sikula beungeh, payah ta tanyoeng bijeh panee nyan?” tutur Abon Beutong.
Lebih lanjut, Ketua PC PERTI Aceh Besar itu meminta Bupati Aceh Besar agar tidak ragu melanjutkan program *Beut Kitab Bak Sikula*. Menurutnya, evaluasi terhadap pelaksanaan program tetap diperlukan, termasuk transparansi anggaran, tetapi tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghentikan program tersebut.
“Kami, PC PERTI Aceh Besar bersama seluruh organisasi Islam dan alumni pesantren/dayah, siap berdiri di garda terdepan mendukung program Beut Kitab Bak Sikula. Ini bukan sekadar program, tetapi bagian dari upaya pelaksanaan syariat Islam yang menjadi amanah undang-undang dan aspirasi rakyat Aceh. Lanjutkan, Pak Bupati!” pungkas Tgk. Fauzal Fikra.(*)













