BANDA ACEH — Personel Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Gampong Ujong Blang, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (27/10/2026) sore.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang sopir dump truck berinisial SY (40), warga Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar. Petugas turut menyita satu unit Mitsubishi Light Truck Dump berwarna kuning bernomor polisi BL 9524 L serta sejumlah jeriken yang diduga digunakan untuk menampung BBM bersubsidi.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di kawasan Ujong Blang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit III Tipidter melakukan penyelidikan ke lokasi sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas kemudian mencurigai sebuah dump truck Mitsubishi berwarna kuning yang melintas di kawasan tersebut dan menghentikannya untuk pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan enam jeriken kosong bekas BBM jenis Bio Solar di bagian belakang kendaraan,” kata Kompol Miftahuda, Rabu (28/10/2026).
Saat dimintai keterangan, SY diduga mengaku baru saja menjual BBM bersubsidi jenis Bio Solar kepada seseorang berinisial YD, warga Gampong Ujong Blang, Kecamatan Kuta Baro.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian mendatangi rumah YD dengan membawa SY untuk menelusuri keberadaan BBM yang diduga telah diperjualbelikan.
Di lokasi, petugas menemukan delapan jeriken yang diduga berisi Bio Solar bersubsidi. Namun, YD tidak berada di rumah saat polisi melakukan pemeriksaan, jelas Miftahuda.
Menurut Miftahuda, berdasarkan pemeriksaan awal, SY diduga membeli BBM bersubsidi jenis Bio Solar dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
BBM tersebut diduga terlebih dahulu ditampung di dalam tangki dump truck. Selanjutnya, solar dikeluarkan menggunakan selang dan dipindahkan ke dalam jeriken sebelum diperjualbelikan kepada pihak lain.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu unit Mitsubishi Light Truck Dump warna kuning bernomor polisi BL 9524 L beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan kuncinya. Petugas juga menyita delapan jeriken yang diduga berisi Bio Solar bersubsidi serta dua jeriken kosong bekas pengisian BBM.
SY bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal BBM, dugaan pola pembelian di sejumlah SPBU, serta keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan kasus itu.
Atas dugaan perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Ketentuan tersebut mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Kompol Miftahuda menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima.
Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)













