BANDA ACEH – Baitul Mal Kota Banda Aceh membuka kesempatan pengajuan Bantuan Senif Fisabilillah Tahun 2026 bagi tenaga pengajar Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA/TPQ), Majelis Taklim, dan Balai Pengajian. Program ini ditujukan untuk mendukung kesejahteraan tenaga pengajar sekaligus memperkuat keberlangsungan pendidikan dan pembinaan keagamaan di ibu kota Provinsi Aceh.
Ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh, Yusuf Al Qardawy, menyampaikan bahwa pengajuan untuk ketiga jenis bantuan tersebut dibuka mulai 22 hingga 28 Oktober 2026. Sementara penerimaan berkas administrasi dijadwalkan pada 29 Oktober sampai 2 November 2026.
Hal itu disampaikan Yusuf di Kantor Baitul Mal Kota Banda Aceh, Kamis (22/10/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat atau pengelola lembaga pendidikan dan pembinaan keagamaan yang memenuhi kriteria dapat mempersiapkan dokumen sesuai dengan jenis bantuan yang akan diajukan. Setiap kategori memiliki persyaratan dan kriteria tersendiri sehingga pemohon perlu memastikan kelengkapan berkas sebelum menyerahkannya.
“Berkas-berkas yang sudah dilengkapi nantinya bisa diantar langsung ke Kantor Baitul Mal Kota Banda Aceh, Jalan Politeknik Aceh, Kompleks Keistimewaan, Gampong Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, pada pukul 09.00 hingga 16.00 WIB,” kata Yusuf.
Menurutnya, persyaratan tersebut diperlukan untuk memastikan lembaga yang mengajukan bantuan benar-benar aktif, memenuhi kriteria, serta memiliki kegiatan pendidikan atau pembinaan keagamaan yang berjalan secara berkelanjutan.
Yusuf menjelaskan, untuk bantuan bagi tenaga pengajar TPA/TPQ, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, TPA/TPQ harus beroperasi di wilayah Kota Banda Aceh dan terdaftar pada Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh.
Lembaga tersebut juga harus telah beroperasi minimal dua tahun, memiliki struktur kepengurusan yang ditetapkan melalui surat keputusan (SK) oleh direktur TPA/TPQ dan/atau pemerintah gampong, Dinas Pendidikan Dayah, organisasi, maupun yayasan.
Selain itu, TPA/TPQ wajib memiliki sekurang-kurangnya 30 santri dan minimal tiga orang tenaga pengajar. Lembaga juga harus memiliki tempat pengajian tersendiri yang dilengkapi papan nama.
Pemohon perlu menyerahkan data kepengurusan yang dibuktikan dengan SK, serta data tenaga pengajar dan santri. Kelengkapan tersebut menjadi bagian dari persyaratan untuk menunjukkan keberadaan dan aktivitas lembaga yang mengajukan bantuan.
Dengan adanya kriteria tersebut, bantuan diharapkan dapat menyasar lembaga pendidikan Al-Qur’an yang benar-benar aktif menjalankan kegiatan pembelajaran bagi anak-anak di Kota Banda Aceh.
Sementara itu, untuk bantuan Majelis Taklim, Yusuf menyebutkan bahwa lembaga harus beroperasi di Kota Banda Aceh dan terdaftar pada Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh.
Majelis Taklim juga harus memiliki struktur kepengurusan yang ditetapkan melalui SK oleh direktur atau pimpinan Majelis Taklim dan/atau pemerintah gampong, Dinas Pendidikan Dayah, organisasi, maupun yayasan.
Kegiatan Majelis Taklim harus berfokus pada materi kajian pendidikan keagamaan dan telah berjalan sekurang-kurangnya dua tahun. Anggota pengajian dapat terdiri atas kalangan pemuda dan pemudi maupun orang dewasa.
Selain itu, Majelis Taklim harus memiliki minimal 15 orang jemaah dan menyelenggarakan pertemuan setidaknya satu kali dalam sebulan.
Adapun dokumen administrasi yang harus disiapkan meliputi surat permohonan yang ditujukan kepada Baitul Mal Kota Banda Aceh, fotokopi KTP direktur atau pimpinan, serta fotokopi surat izin operasional dari Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh.
Pemohon juga diwajibkan melampirkan surat keterangan aktif Majelis Taklim dari keuchik untuk tahun 2026, struktur kepengurusan, serta data pengajar dan jemaah. Dokumen tersebut harus diketahui oleh keuchik setempat.
Yusuf mengingatkan agar pengelola Majelis Taklim memperhatikan seluruh persyaratan tersebut sehingga proses pengajuan dapat berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Untuk bantuan Balai Pengajian, terdapat sejumlah kriteria yang juga harus dipenuhi oleh calon penerima. Balai Pengajian harus beroperasi di wilayah Kota Banda Aceh dan telah menjalankan kegiatan pengajian minimal selama dua tahun.
Lembaga tersebut wajib memiliki struktur kepengurusan yang ditetapkan melalui SK oleh direktur atau pimpinan Balai Pengajian dan/atau pemerintah gampong, Dinas Pendidikan Dayah, organisasi, maupun yayasan.
Selain itu, Balai Pengajian harus memiliki sekurang-kurangnya 15 santri atau aneuk miet beut yang aktif mengikuti kegiatan pengajian. Jumlah santri yang dilaporkan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya dan bukan data fiktif.
“Untuk persyaratannya, surat permohonan yang ditujukan kepada Baitul Mal Kota Banda Aceh, fotokopi KTP pimpinan Balai Pengajian, melampirkan fotokopi surat izin operasional dari Dinas Pendidikan Dayah Kota, melampirkan surat keterangan aktif Balai Pengajian dari keuchik tahun 2026, melampirkan struktur pengurus, pengajar, santri, dan diketahui keuchik setempat serta foto tempat Balai Pengajian,” jelas Yusuf.
Kelengkapan dokumen tersebut diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaan administrasi dan memastikan bahwa Balai Pengajian yang mengajukan bantuan memenuhi kriteria program.
Baitul Mal Kota Banda Aceh mengimbau pengelola TPA/TPQ, Majelis Taklim, dan Balai Pengajian yang berminat mengajukan bantuan agar memperhatikan jadwal serta mempersiapkan seluruh persyaratan sejak awal.
Pengajuan dibuka pada 22–28 Oktober 2026, sedangkan penerimaan berkas berlangsung pada 29 Oktober–2 November 2026. Berkas yang telah dilengkapi dapat diserahkan langsung ke Kantor Baitul Mal Kota Banda Aceh pada pukul 09.00–16.00 WIB.
Melalui program Bantuan Senif Fisabilillah ini, Baitul Mal Kota Banda Aceh berupaya mendukung keberlangsungan kegiatan pendidikan Al-Qur’an dan pembinaan keagamaan di tengah masyarakat.
Keberadaan TPA/TPQ, Majelis Taklim, dan Balai Pengajian memiliki peran penting dalam membangun pemahaman keagamaan serta membina generasi muda dan masyarakat melalui kegiatan belajar dan pengajian.
Dukungan terhadap lembaga-lembaga tersebut diharapkan dapat membantu menjaga kesinambungan kegiatan pendidikan keagamaan sekaligus memperkuat peran para pengajar dan pengelola dalam melayani masyarakat.(*)
PARIWARA.













