BeritaHeadline

Kapolres Pastikan Isu Pembegalan di Aceh Selatan Adalah Hoaks

×

Kapolres Pastikan Isu Pembegalan di Aceh Selatan Adalah Hoaks

Share this article
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah menyampaikan klarifikasi terkait informasi dugaan aksi pembegalan yang beredar di media sosial. Foto: (Humas Polda Aceh).

TAPAKTUAN – Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah memastikan informasi yang beredar di media sosial dan sejumlah grup percakapan terkait dugaan aksi pembegalan di beberapa lokasi di Aceh Selatan merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.

Kepastian tersebut disampaikan T. Ricki setelah pihaknya melakukan pengecekan dan penelusuran terhadap informasi yang beredar dengan melibatkan Polsek jajaran, Selasa (15/9/2026).

“Berdasarkan hasil pengecekan dan klarifikasi yang dilakukan jajaran kepolisian, tidak ditemukan adanya laporan kepada pihak kepolisian maupun kejadian pembegalan sebagaimana narasi yang beredar tersebut,” kata AKBP T. Ricki Fadlianshah.

Ia mengatakan, pihaknya bersama Kasat Reskrim dan jajaran Polsek terus memantau situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk meningkatkan kegiatan patroli di sejumlah wilayah.

Hingga saat ini, kata dia, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Aceh Selatan secara umum aman dan kondusif.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya maupun menyebarluaskan informasi yang belum diketahui kebenarannya.

“Kami pastikan informasi mengenai adanya pembegalan di beberapa kecamatan di Aceh Selatan tersebut adalah hoaks. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak ikut menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya, karena informasi yang tidak benar dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.

T. Ricki juga meminta awak media, admin media sosial, maupun pihak-pihak yang menyampaikan informasi terkait situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Aceh Selatan untuk terlebih dahulu melakukan tabayun dan klarifikasi kepada kepolisian atau pihak terkait sebelum informasi dipublikasikan.

“Kami sangat menghargai peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, kami berharap setiap informasi terkait kamtibmas dapat terlebih dahulu dikonfirmasi agar pemberitaan yang disampaikan benar, berimbang dan tidak menimbulkan persepsi seolah-olah situasi keamanan di Aceh Selatan tidak terkendali atau kepolisian tidak mampu memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, Kapolres mengingatkan bahwa penyebaran berita atau pemberitahuan bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat memiliki konsekuensi hukum.

Ia merujuk Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur bahwa setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan yang diketahuinya bohong dan mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Di akhir keterangannya, Kapolres mengajak masyarakat dan insan pers bersama-sama menjaga situasi Aceh Selatan tetap aman, nyaman, dan kondusif.

Apabila masyarakat mengetahui adanya kejadian yang benar-benar terjadi atau membutuhkan bantuan kepolisian, dapat segera menghubungi Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.(*)