BANDA ACEH — Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPR RI yang telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (8/9/2026).
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, persetujuan RUU perubahan UUPA sebagai usul inisiatif DPR RI menjadi momentum penting untuk memperkuat kepastian regulasi, keberlanjutan pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh.
“Kami mengapresiasi keputusan DPR RI yang telah menyetujui RUU perubahan UU Pemerintahan Aceh menjadi usul inisiatif DPR. Kita berharap proses selanjutnya berjalan lancar dan kepentingan Aceh serta masyarakat Aceh dapat menjadi perhatian dalam pembahasan hingga pengesahan,” ujar Mualem, Rabu (9/9/2026).
Mualem juga meminta seluruh pihak yang terlibat dalam proses revisi UUPA terus membangun komunikasi dan menjaga kekompakan. Tim Pemerintah Aceh, DPR Aceh, serta Forbes Aceh di Jakarta diharapkan dapat menyatukan pandangan dengan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Antara Tim Pemerintah Aceh dan DPR Aceh serta Forbes Aceh di Jakarta agar saling bertukar pendapat dan fokus kepada kepentingan rakyat Aceh,” kata Mualem.
Ia turut menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak dari Aceh yang selama bertahun-tahun telah memberikan perhatian dan pemikiran untuk penyempurnaan UUPA.
“Saya juga sangat berterima kasih kepada semua pihak dari Aceh yang telah bertahun-tahun berpikir dan bekerja untuk penyempurnaan UUPA yang semuanya demi kepentingan rakyat Aceh. Mari kita perkuat kerja sama dan merawat kekompakan kita yang telah terbangun dengan baik,” ujarnya.
Dek Fadh Dorong Segera Disahkan
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) secara terpisah juga menyampaikan apresiasi kepada DPR RI atas keputusan tersebut.
“Keputusan DPR ini menjadi langkah yang baik bagi Aceh. Kita tentu mengapresiasi dan berterima kasih kepada DPR RI yang telah memberikan perhatian terhadap Aceh,” ujar Dek Fadh, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, persetujuan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI belum menjadi tahap akhir. RUU tersebut masih harus melalui proses pembahasan bersama pemerintah hingga nantinya dapat disahkan menjadi undang-undang.
“Kita berharap pembahasan undang-undang ini tidak mendapat hambatan lagi sehingga bisa segera disahkan. Ini penting untuk memberikan kepastian bagi Aceh dan masyarakat Aceh,” katanya.
Salah satu isu strategis yang menjadi perhatian Pemerintah Aceh adalah kepastian keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus). Dana tersebut dinilai memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Kebutuhan terhadap dukungan fiskal tersebut semakin penting mengingat Aceh baru saja menghadapi bencana hidrometeorologi yang berdampak terhadap masyarakat dan sejumlah infrastruktur. Proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana membutuhkan dukungan anggaran yang besar.
“Aceh sedang membutuhkan anggaran yang besar untuk pembangunan dan pemulihan pascabencana. Karena itu, kita berharap Dana Otsus dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan Aceh, termasuk kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi akibat bencana,” ujar Dek Fadh.
Ia berharap Dana Otsus Aceh tetap berlanjut sebesar 2,5 persen pada tahun depan. Menurutnya, keberlanjutan dana tersebut akan memberikan ruang fiskal yang lebih kuat bagi Aceh dalam mempercepat pemulihan sekaligus melanjutkan pembangunan.
“Harapan masyarakat Aceh, Dana Otsus Aceh dapat terus berlanjut sebesar 2,5 persen pada tahun depan. Aceh sedang membutuhkan anggaran yang besar, khususnya untuk pembangunan dan pemulihan pascabencana. Semoga pembahasan RUU ini memberikan kepastian dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat Aceh,” pungkas Dek Fadh. [*]













