HeadlinePemerintah

Dek Fadh Sampaikan Enam Persoalan Strategis Pertanahan Aceh ke Komisi II DPR RI

×

Dek Fadh Sampaikan Enam Persoalan Strategis Pertanahan Aceh ke Komisi II DPR RI

Share this article
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyampaikan sejumlah persoalan strategis pertanahan Aceh dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: (Humas Pemerintah Aceh).

JAKARTA — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh menyampaikan sejumlah persoalan strategis pertanahan di Aceh yang membutuhkan perhatian dan dukungan Pemerintah Pusat.

Hal itu disampaikan Dek Fadh dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Selasa (15/9/2026), di Jakarta.

Rapat tersebut membahas sejumlah agenda terkait pertanahan dan pengelolaan aset daerah, di antaranya evaluasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), peran pemerintah daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), serta berbagai persoalan pertanahan di daerah.

Dalam forum tersebut, Dek Fadh menyampaikan enam isu strategis pertanahan yang dinilai perlu segera ditangani melalui koordinasi antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.

Persoalan pertama berkaitan dengan Tanah Blang Padang. Pemerintah Aceh mengharapkan adanya kepastian mengenai status dan pemanfaatan tanah tersebut, mengingat Blang Padang memiliki nilai historis dan strategis bagi Aceh.

«“Kami mengharapkan kepastian status dan pemanfaatan Tanah Blang Padang sebagai aset yang memiliki nilai historis dan strategis bagi Aceh, melalui penyelesaian yang transparan, terkoordinasi, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Dek Fadh.»

Persoalan kedua menyangkut penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap), khususnya bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh Tamiang.

Menurut Dek Fadh, ketersediaan lahan menjadi salah satu faktor penting untuk mempercepat pembangunan huntap. Pemerintah Aceh mendorong penyediaan lahan melalui skema pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) serta berharap dukungan Pemerintah Pusat dapat mempercepat proses legalitas dan penyediaannya.

«“Penyediaan lahan menjadi salah satu kunci percepatan pembangunan huntap, khususnya di Aceh Tamiang melalui skema pelepasan HGU. Kami berharap dukungan Pemerintah Pusat dapat mempercepat proses legalitas dan penyediaan lahannya,” katanya.»

Isu ketiga yang disampaikan adalah tumpang tindih pemanfaatan aset daerah yang status dan penggunaannya belum sepenuhnya sinkron. Salah satu aset yang menjadi perhatian adalah Anjong Mon Mata.

«“Kami juga menghadapi persoalan aset yang status dan pemanfaatannya belum sepenuhnya sinkron, termasuk Anjong Mon Mata. Kami berharap dapat dilakukan verifikasi dan penegasan status secara bersama agar aset dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujar Dek Fadh.»

Selanjutnya, Dek Fadh mengangkat persoalan implementasi kebijakan pertanahan yang berkaitan dengan kekhususan Aceh.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah kebijakan pertanahan yang ditetapkan berdasarkan kekhususan Aceh, namun dalam implementasinya belum sepenuhnya mendapatkan kesesuaian di tingkat Pemerintah Pusat.

«“Beberapa kebijakan pertanahan yang ditetapkan berdasarkan kekhususan Aceh dalam implementasinya belum sepenuhnya mendapatkan kesesuaian di tingkat Pemerintah Pusat. Hal ini membutuhkan harmonisasi regulasi dan kejelasan kewenangan agar tidak terjadi perbedaan tafsir,” jelasnya.»

Persoalan kelima berkaitan dengan penyediaan lahan reintegrasi bagi mantan kombatan, Tapol/Amnesti dan korban konflik.

Dek Fadh mengatakan Pemerintah Aceh terus mendorong penyediaan lahan tersebut sebagai bagian dari pemenuhan amanat perdamaian Aceh sebagaimana tertuang dalam MoU Helsinki.

«“Pemerintah Aceh terus mendorong penyediaan lahan reintegrasi bagi mantan kombatan, Tapol/Amnesti dan korban konflik. Kami berharap agenda ini dapat dipercepat sebagai bagian dari pemenuhan amanat MoU Helsinki Butir 3.2.5,” katanya.»

Dalam kaitan tersebut, Pemerintah Aceh mengusulkan areal eks PT Acehnusa Indrapuri sebagai salah satu calon lokasi lahan reintegrasi Aceh.

Persoalan keenam menyangkut keberadaan masyarakat di kawasan hutan dan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), khususnya di Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tenggara.

Dek Fadh menyebut masih terdapat tujuh desa yang berada dalam kawasan hutan/TNGL, sementara masyarakat telah lama bermukim dan menjalankan aktivitas kehidupan di wilayah tersebut.

Pemerintah Aceh mengharapkan persoalan tersebut dapat diverifikasi secara bersama, baik dari aspek historis maupun spasial, sehingga solusi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat tanpa mengabaikan fungsi konservasi dan kelestarian hutan.

«“Di Gayo Lues dan Aceh Tenggara masih terdapat persoalan tujuh desa yang berada dalam kawasan hutan/TNGL, sementara masyarakat telah bermukim dan menjalankan aktivitas kehidupan di wilayah tersebut. Pemerintah Aceh mengharapkan adanya verifikasi bersama secara historis dan spasial, sehingga dapat diperoleh solusi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus tetap menjaga fungsi konservasi dan kelestarian hutan,” ungkapnya.»

Melalui penyampaian enam persoalan tersebut, Pemerintah Aceh berharap penyelesaian berbagai isu pertanahan dapat dilakukan melalui koordinasi dan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan Pemerintah Pusat.

Dek Fadh menegaskan, harmonisasi kebijakan, kejelasan kewenangan, kepastian hukum, serta verifikasi bersama menjadi hal penting dalam menyelesaikan persoalan pertanahan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan Aceh.(*)