BANDA ACEH — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Aceh Besar resmi dikukuhkan untuk masa bakti 2026–2029 dalam rangkaian acara SMSI Aceh Awards 2026 yang digelar di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Sabtu (5/9/2026) malam.
Pengukuhan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepengurusan SMSI Aceh Besar kepada Ketua SMSI Aceh Besar, Zulfikar, S.Pd.
SK kepengurusan diserahkan langsung oleh Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, didampingi Ketua SMSI Provinsi Aceh, Aldin NL. Zulfikar menerima SK bersama jajaran pengurus, yakni Sekretaris Sadhali, S.Pd., Bendahara Azhari Usman, S.Pd., serta Wakil Bendahara Nazarullah, S.E.
Momentum pengukuhan tersebut menjadi tonggak penting bagi SMSI Aceh Besar dalam memperkuat eksistensi organisasi perusahaan media siber sekaligus mendorong terwujudnya perusahaan pers yang semakin profesional, sehat, dan berintegritas di Kabupaten Aceh Besar.
Ketua SMSI Aceh Besar, Zulfikar, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada SMSI Provinsi Aceh dan SMSI Pusat atas kepercayaan serta amanah yang diberikan. Ia juga mengapresiasi dukungan seluruh pengurus, anggota, dan perusahaan media siber yang tergabung dalam SMSI Aceh Besar.
Menurut Zulfikar, pengukuhan tersebut bukan sekadar seremoni organisasi, melainkan menjadi awal untuk menjalankan berbagai program dan memperkuat peran SMSI dalam membangun ekosistem pers digital yang profesional.
“Pengukuhan ini bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi awal bagi kami untuk bekerja dan menjalankan amanah organisasi. Kami siap membangun SMSI Aceh Besar yang solid, profesional, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi perkembangan pers serta pembangunan daerah,” ujar Zulfikar.
Ia mengatakan, SMSI Aceh Besar akan berupaya memperkuat soliditas antarpimpinan dan perusahaan media yang tergabung, meningkatkan kapasitas serta profesionalisme pengelola media siber, sekaligus membangun komunikasi dan sinergi dengan pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan.
Zulfikar menegaskan, perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat menuntut perusahaan media siber untuk terus beradaptasi tanpa mengabaikan prinsip-prinsip jurnalistik, kode etik, dan tanggung jawab pers kepada publik.
Sementara itu, Ketua SMSI Provinsi Aceh, Aldin NL, berharap kepengurusan SMSI Aceh Besar yang telah dikukuhkan dapat segera menjalankan roda organisasi secara aktif serta menjadi wadah bersama bagi perusahaan media siber di wilayah tersebut.
Aldin menekankan pentingnya menjaga profesionalisme, independensi, dan kualitas jurnalistik di tengah pertumbuhan media digital yang semakin pesat.
“SMSI Aceh Besar harus menjadi organisasi yang mampu memperkuat perusahaan media, meningkatkan kapasitas anggotanya, serta menjaga marwah pers. Kita ingin media siber di Aceh terus berkembang secara profesional dan berintegritas,” kata Aldin.
Ia juga mengingatkan pengurus agar membangun komunikasi dan kolaborasi yang konstruktif dengan pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan berbagai elemen lainnya. Menurutnya, keberadaan SMSI tidak hanya sebagai wadah organisasi perusahaan media siber, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk ikut mendorong terciptanya iklim pers yang sehat dan berkualitas.
Dengan dikukuhkannya kepengurusan masa bakti 2026–2029, SMSI Aceh Besar diharapkan mampu menyusun dan menjalankan program kerja secara konsisten, memperkuat kapasitas perusahaan media anggotanya, serta berkontribusi dalam membangun ekosistem pers digital yang sehat, profesional, independen, dan berintegritas di Kabupaten Aceh Besar. (*)













