HeadlineHukum

Polisi Amankan Mobil Angkut 600 Liter BBM Subsidi di Banda Aceh

×

Polisi Amankan Mobil Angkut 600 Liter BBM Subsidi di Banda Aceh

Share this article
Petugas Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan satu unit mobil Kia Travello yang diduga mengangkut sekitar 600 liter BBM subsidi jenis Bio Solar dalam tiga drum dan dua jeriken di Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Senin (31/8/2026). Foto: (Humas Polresta Banda Aceh).

BANDA ACEH – Tim Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan satu unit mobil Kia Travello yang diduga digunakan untuk mengangkut sekitar 600 liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar.

Kendaraan berwarna cokelat metalik dengan nomor polisi BL 1786 AAH tersebut diamankan pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, petugas menemukan BBM subsidi tersebut dalam tiga drum dan dua jeriken yang berada di dalam kendaraan.

“Dari kendaraan tersebut, petugas mengamankan sekitar 600 liter BBM subsidi jenis Bio Solar yang terdiri dari tiga drum warna biru dan dua jeriken warna putih,” kata Kompol Miftahuda.

Selain BBM, polisi turut mengamankan satu unit mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM dari satu wadah ke wadah lainnya.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan pengangkutan BBM subsidi. Keduanya masing-masing berinisial T.YUN (34), warga Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh, dan T.YUS (32), dengan alamat yang sama.

Pengungkapan kasus tersebut berawal saat personel Unit III Tipidter melakukan patroli di sejumlah SPBU di wilayah Banda Aceh pada Jumat (28/8/2026). Patroli dilakukan menyusul adanya kelangkaan BBM subsidi dan antrean panjang di sejumlah SPBU.

Saat berada di SPBU Simpang Jam, Desa Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, petugas melihat mobil Kia Travello yang kemudian diketahui bernomor polisi BL 1786 AAH. Petugas selanjutnya berkomunikasi dengan pengemudi kendaraan dan memperoleh nomor kontak yang bersangkutan.

Sehari kemudian, Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 08.38 WIB, salah seorang yang diketahui sebagai kakak pengemudi menghubungi personel Tipidter. Dalam komunikasi tersebut, yang bersangkutan menawarkan BBM subsidi jenis Bio Solar sebanyak sekitar satu ton yang disebut sebelumnya telah disimpan di rumah.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas. Pada Senin malam (31/8/2026), kendaraan Kia Travello diketahui mengangkut BBM subsidi jenis Bio Solar menuju Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa.

Setibanya kendaraan di lokasi, personel Unit III Tipidter langsung melakukan pemeriksaan. Petugas menemukan tiga drum dan dua jeriken yang berisi sekitar 600 liter Bio Solar subsidi.

Kedua orang yang berada di lokasi kemudian diamankan bersama barang bukti ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu unit mobil Kia Travello warna cokelat metalik nomor polisi BL 1786 AAH, tiga drum warna biru berisi BBM subsidi jenis Bio Solar, dua jeriken warna putih berisi BBM subsidi jenis Bio Solar, serta satu unit mesin pompa.

Kompol Miftahuda mengatakan, penyidik masih mendalami dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut, termasuk peran masing-masing pihak, asal BBM, serta tujuan penggunaannya.

“Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, melaksanakan gelar perkara, dan memproses perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Atas dugaan perbuatannya, para terduga dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Pasal tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan serta pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah. (*)