HeadlineHukum

Polresta Banda Aceh Ungkap Penggelapan Motor, Pelaku Diamankan di Aceh Timur

×

Polresta Banda Aceh Ungkap Penggelapan Motor, Pelaku Diamankan di Aceh Timur

Share this article
Polresta Banda Aceh mengamankan tersangka MM (20) bersama barang bukti sepeda motor Honda Vario 160 yang diduga digelapkan dari korban, setelah pelaku diamankan di wilayah Aceh Timur, Selasa (25/8/2026). Foto: (Humas Polresta Banda Aceh).

BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MM (20), warga Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, diamankan polisi di wilayah Aceh Timur pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 01.11 WIB.

Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, MM diduga menggelapkan sepeda motor milik Nurul Afwani (23), mahasiswa asal Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar.

“Kasus tersebut dilaporkan korban ke SPKT Polresta Banda Aceh melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/613/VIII/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh pada 16 Agustus 2026,” ujar Kompol Dizha.

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Korban sebelumnya berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Instagram, kemudian keduanya bertemu di area parkir Suzuya Mall, kawasan Seutui, Banda Aceh.

Setelah bertemu, pelaku mengajak korban berkeliling Banda Aceh menggunakan sepeda motor milik korban.

Sekitar pukul 23.40 WIB, pelaku beralasan hendak mengambil pakaian di tempat kos temannya. Pelaku kemudian meminta korban menunggu di Masjid Babuttaqawa, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

“Namun setelah ditunggu, pelaku tidak kunjung kembali dan tidak dapat lagi dihubungi,” kata Dizha.

Sepeda motor yang dibawa pelaku merupakan Honda Vario 160 dengan nomor polisi BL 4348 LBL. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta dan melaporkannya kepada polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku diduga melarikan diri ke wilayah hukum Polres Aceh Timur.

“Tim kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Nurussalam, Polres Aceh Timur, untuk menelusuri keberadaan pelaku. Hasilnya, keberadaan MM berhasil diketahui dan yang bersangkutan diamankan oleh petugas di wilayah tersebut,” ungkapnya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Ranmor Polresta Banda Aceh bergerak menuju Polsek Nurussalam untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, MM mengakui telah membawa sepeda motor tersebut dari Banda Aceh. Berdasarkan keterangan awal pelaku, sepeda motor tersebut rencananya akan dijual kepada orang lain.

Pelaku bersama barang bukti sepeda motor Honda Vario 160 kemudian diamankan dan dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik telah menerima laporan polisi, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, melakukan gelar perkara, serta mengamankan pelaku yang diduga terlibat.

Polresta Banda Aceh selanjutnya melakukan penyidikan lanjutan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Atas perbuatannya, pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP,” pungkas Dizha.(*)