BeritaHeadline

Jaksa Agung Lantik Teuku Rahmatsyah sebagai Kajati Aceh, Tekankan Integritas dan Transparansi

×

Jaksa Agung Lantik Teuku Rahmatsyah sebagai Kajati Aceh, Tekankan Integritas dan Transparansi

Share this article
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melantik Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh dalam upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Foto: (Humas Kejati Aceh).

JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin resmi melantik Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Teuku Rahmatsyah dilantik bersama sejumlah pejabat lainnya dalam rangkaian rotasi, mutasi, dan promosi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Ia menggantikan Yudi Triadi, S.H., M.H., yang selanjutnya dipercaya menduduki jabatan sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Aset pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Pelantikan tersebut dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Asnawawi, S.H., M.Hum., para Jaksa Agung Muda, kepala badan, staf ahli Jaksa Agung, serta jajaran pejabat Kejaksaan Agung.

Turut hadir Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Ny. Enny Sinambela beserta jajaran pengurus.

Dalam sambutannya, ST Burhanuddin mengatakan rotasi, mutasi, dan promosi merupakan langkah strategis untuk memperkuat manajemen karier pegawai sekaligus meningkatkan kinerja institusi.

Ia menegaskan setiap jabatan merupakan amanah dan wujud kepercayaan pimpinan yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Jabatan bukan sekadar kedudukan, kehormatan, maupun kekuasaan, melainkan sebuah amanah dan wujud kepercayaan pimpinan yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas,” tegasnya.

Perkuat Transparansi Publik

Selain mengingatkan pentingnya integritas, Jaksa Agung meminta jajaran Kejaksaan memperkuat transparansi publik melalui publikasi capaian kinerja secara aktif dan berkelanjutan.

“Transparansi publik juga harus diperkuat melalui publikasi capaian kinerja secara aktif dan berkelanjutan,” ujar ST Burhanuddin.

Menurutnya, keterbukaan tersebut penting untuk memastikan masyarakat dapat mengetahui kinerja institusi Kejaksaan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Dari sisi internal, ST Burhanuddin juga meminta pengawasan melekat (waskat) ditingkatkan secara ketat agar tidak memberikan ruang bagi terjadinya penyalahgunaan wewenang.

“Dari sisi internal, pengawasan melekat (waskat) wajib ditingkatkan secara ketat agar tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang, dan setiap indikasi pelanggaran harus ditindak tegas secara berjenjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Para pejabat di daerah, lanjutnya, juga dituntut senantiasa menjaga keteladanan integritas, termasuk dalam kehidupan pribadi dan keluarga.

“Para pejabat di daerah pun dituntut untuk senantiasa menjaga keteladanan integritas diri serta keluarga melalui pola hidup yang sederhana, tegas, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Pelantikan Teuku Rahmatsyah sebagai Kajati Aceh menjadi bagian dari penyegaran organisasi Kejaksaan melalui rotasi, mutasi, dan promosi.

Dengan amanah tersebut, Teuku Rahmatsyah diharapkan mampu memperkuat kinerja Kejaksaan Tinggi Aceh dalam penegakan hukum serta meningkatkan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(*)