BANDA ACEH – Oknum polisi berinisial Abripda RF (31) yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis cartridge atau vape getar mengandung etomidate di Kabupaten Bireuen, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Pemberhentian tersebut merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang tertuang dalam Putusan Nomor PUT KKEP/19/VIII/2026 tanggal 5 Agustus 2026.
RF ditangkap dalam pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Bireuen pada 25 Juli 2026. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan 142 unit cartridge atau vape getar.
Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor LAB: 5396/NNF/2026 tanggal 30 Juli 2026, barang bukti tersebut dinyatakan mengandung etomidate yang termasuk dalam Narkotika Golongan II.
“Berdasarkan hasil sidang KKEP, oknum polisi Abripda RF telah dijatuhi sanksi PTDH,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).
Selain RF, Polda Aceh juga menjatuhkan sanksi terhadap Ipda FJ terkait pelaksanaan tugas penangkapan pelaku narkotika di Kabupaten Bireuen.
Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Ipda FJ dinilai melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan SOP dan kurang berhati-hati dalam mengambil tindakan kepolisian. Kondisi tersebut menyebabkan terjadinya peluru rekoset yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.
Korban kemudian diketahui merupakan anggota TNI yang berdinas di Subden Pom Bireuen, Pratu Galuh Nugraha.
“Kemudian, Ipda FJ juga dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 10 tahun,” ujar Joko.
Joko menegaskan, sesuai arahan Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan, seluruh personel Polda Aceh dan jajaran diminta tidak mencoba menggunakan, apalagi terlibat dalam peredaran narkotika jenis apa pun.
Hal itu termasuk narkotika jenis baru berupa cartridge atau vape getar yang mengandung liquid etomidate.
Menurutnya, setiap personel yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat.
Polda Aceh juga akan melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap personel, baik melalui tes urine maupun pemeriksaan terhadap vape yang digunakan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan lingkungan internal Polri bersih dari penyalahgunaan narkotika.
“Siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika akan ditindak tegas, walaupun ada personel yang terlibat. Jadi, jangan ada yang coba-coba bermain narkotika. Sanksinya akan dipecat,” tegas Joko.(*)












