Tapaktuan – Polres Aceh Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan. Sebanyak 110 batang ganja dimusnahkan dalam kegiatan yang berlangsung di Lapangan Apel Polres Aceh Selatan, Jumat (31/7/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, sebagai bagian dari rangkaian proses penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi dalam penanganan tindak pidana narkotika.
Kapolres mengatakan, pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi kewajiban dalam proses hukum, tetapi juga merupakan bukti nyata keseriusan Polres Aceh Selatan dalam memerangi peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus penegasan komitmen Polres Aceh Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya,” kata AKBP T. Ricki Fadlianshah.
Ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba Polres Aceh Selatan yang berhasil mengungkap kasus ladang ganja tersebut. Keberhasilan itu, menurutnya, merupakan implementasi dari arahan Kapolri dan Kapolda Aceh dalam memperkuat pemberantasan jaringan peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat akar permasalahan.
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus narkotika menjadi salah satu prioritas utama kepolisian karena penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak pada pelaku, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda serta stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak mungkin dilakukan oleh institusi kepolisian semata. Keberhasilan pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan dan kerja sama seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta berbagai instansi terkait.
Kehadiran sejumlah lembaga dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, kata dia, menjadi bukti kuatnya sinergi antarlembaga dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Aceh Selatan.
Selain mengedepankan langkah-langkah penegakan hukum, Polres Aceh Selatan juga terus memperkuat upaya preventif dan edukatif melalui berbagai kegiatan penyuluhan kepada masyarakat. Edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika dinilai menjadi salah satu strategi penting untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan remaja.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), institusi pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang maupun toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika. Mari bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, proses pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada publik. Barang bukti berupa 110 batang ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan api dan bahan bakar minyak di dalam drum besi hingga seluruh barang bukti habis terbakar.
Metode tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti benar-benar musnah sehingga tidak dapat disalahgunakan ataupun kembali beredar di tengah masyarakat.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan pengawasan ketat serta disaksikan oleh unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan proses pemusnahan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Aceh Selatan, Kasatresnarkoba beserta jajaran, para pejabat utama Polres Aceh Selatan, perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Pengadilan Negeri Tapaktuan, BNNK Aceh Selatan, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti tersebut, Polres Aceh Selatan berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
Polres Aceh Selatan juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Melalui sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan upaya mewujudkan Aceh Selatan yang bersih dari narkoba dapat tercapai, sehingga tercipta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, kondusif, dan terbebas dari ancaman peredaran gelap narkotika.(*)












