BeritaHeadline

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Perkuat Peran Guru Cegah Kekerasan dan Perundungan di Lingkungan Santri

×

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Perkuat Peran Guru Cegah Kekerasan dan Perundungan di Lingkungan Santri

Share this article
Plt Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Muhsin. Foto: (Humas Dinas Pendidikan Dayah Aceh).

Banda Aceh – Dinas Pendidikan Dayah Aceh terus memperkuat upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan ramah bagi seluruh santri. Salah satu langkah yang mulai dijalankan adalah meningkatkan kualitas dan kapasitas guru dayah agar tidak hanya memiliki kompetensi dalam proses belajar mengajar, tetapi juga mampu menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, serta perlindungan terhadap santri dari berbagai bentuk kekerasan maupun perundungan.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Muhsin, mengatakan penguatan kapasitas guru menjadi salah satu prioritas pemerintah karena guru merupakan garda terdepan dalam membentuk karakter sekaligus menjaga keamanan peserta didik selama berada di lingkungan dayah.

Menurutnya, berbagai persoalan seperti kekerasan terhadap anak, perundungan (bullying), pelecehan, hingga perilaku menyimpang perlu mendapatkan perhatian serius. Pencegahan harus dilakukan sejak dini melalui peningkatan pemahaman para tenaga pendidik agar mampu mengenali gejala, melakukan pengawasan, serta mengambil langkah cepat apabila ditemukan indikasi terjadinya pelanggaran.

“Peningkatan kualitas guru bukan hanya tentang strategi mengajar, tetapi juga pembinaan dan pengawasan. Guru harus memahami bagaimana mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di lingkungan dayah,” kata Muhsin, Kamis (30/7/2026).

Ia menjelaskan, selama ini peningkatan kompetensi guru umumnya lebih banyak diarahkan pada aspek metodologi pembelajaran. Ke depan, Dinas Pendidikan Dayah Aceh akan memperluas materi pelatihan dengan memasukkan pembahasan mengenai perlindungan anak, etika dalam berinteraksi dengan santri, pencegahan kekerasan, penanganan perundungan, serta membangun budaya saling menghormati di lingkungan pendidikan.

Sebagai langkah awal, pihaknya akan menggelar program sosialisasi dan pelatihan bagi para guru dayah di berbagai kabupaten dan kota di Aceh. Melalui kegiatan tersebut, guru diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang aman sekaligus mengetahui mekanisme pencegahan terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi.

Muhsin mengatakan, salah satu materi yang akan menjadi perhatian dalam pelatihan adalah pencegahan bullying, termasuk penggunaan bahasa yang tidak pantas atau berpotensi melukai psikologis santri. Menurutnya, tindakan perundungan tidak selalu berbentuk kekerasan fisik, tetapi juga dapat berupa ucapan, ejekan, intimidasi, maupun perlakuan yang membuat korban merasa tertekan.

“Ini menjadi langkah awal agar guru memiliki pemahaman tentang mekanisme pencegahan. Karena guru memiliki posisi penting dalam membentuk lingkungan dayah yang aman bagi santri,” ujarnya.

Selain meningkatkan kapasitas guru, Dinas Pendidikan Dayah Aceh juga akan menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang menjadi pedoman bagi seluruh dayah dalam menangani berbagai persoalan yang berkaitan dengan kekerasan, perundungan, maupun pelanggaran lainnya.

Muhsin menilai keberadaan SOP sangat penting karena selama ini belum tersedia pedoman yang mengatur secara rinci mekanisme pencegahan, pelaporan, penanganan korban, hingga tindak lanjut terhadap pelaku apabila terjadi kasus di lingkungan dayah.

Dengan adanya SOP tersebut, setiap pihak akan memiliki acuan yang jelas mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan sehingga penanganan tidak lagi bergantung pada kebijakan masing-masing lembaga.

“Kalau nanti masih ada dayah yang mengalami persoalan seperti itu, tentu harus ada tindakan. Ini merupakan masalah serius yang harus ditangani bersama,” katanya.

Ia menambahkan, penyusunan SOP juga diharapkan mampu memperkuat koordinasi antara Dinas Pendidikan Dayah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, pimpinan dayah, guru, wali santri, hingga aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam suatu kasus.

Menurut Muhsin, selama ini penanganan berbagai persoalan di lingkungan dayah pada umumnya masih dilakukan oleh Dinas Pendidikan Dayah kabupaten dan kota. Apabila penyelesaian tidak dapat dilakukan di tingkat daerah, maka kasus akan diteruskan kepada Dinas Pendidikan Dayah Aceh untuk mendapatkan pendampingan dan penyelesaian lebih lanjut.

Dalam proses tersebut, penyelesaian dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, mulai dari pembina dayah, pengelola lembaga pendidikan, wali santri, hingga instansi pemerintah yang memiliki kewenangan sesuai bidangnya. Pendekatan ini dilakukan agar setiap kasus dapat ditangani secara menyeluruh dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Namun demikian, Muhsin menegaskan apabila suatu kasus mengandung unsur pidana, maka proses hukum tetap harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dinas Pendidikan Dayah Aceh, kata dia, akan tetap memberikan pendampingan dan memastikan korban memperoleh perlindungan yang dibutuhkan.

“Jika memang masuk ke ranah hukum, kita tetap akan mendampingi. Yang terpenting bagaimana ada mekanisme yang jelas untuk melindungi santri,” ujarnya.

Melalui berbagai langkah tersebut, Dinas Pendidikan Dayah Aceh berharap seluruh dayah di Aceh dapat menjadi lingkungan pendidikan yang semakin aman, nyaman, dan kondusif bagi proses belajar para santri. Penguatan kapasitas guru, penyusunan SOP, serta peningkatan koordinasi antarinstansi diharapkan mampu mencegah terjadinya kekerasan maupun perundungan, sekaligus membangun budaya pendidikan yang menjunjung tinggi perlindungan anak, penghormatan terhadap hak-hak santri, serta pembentukan karakter yang berakhlak mulia.(*)

PARIWARA