BANDA ACEH – Kepala UPTD Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, S.STP., mengimbau masyarakat agar mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor dan administrasi kendaraan melalui loket maupun layanan resmi Samsat. Masyarakat diminta tidak menggunakan jasa calo atau menyerahkan uang serta dokumen kepada pihak yang tidak berwenang.
Rahmat menegaskan, seluruh pelayanan administrasi di Samsat Banda Aceh dilaksanakan secara terbuka, mudah, transparan, dan tanpa pungutan tambahan di luar biaya resmi yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Silakan datang langsung ke Samsat Banda Aceh. Tanyakan kepada petugas apabila ada hal yang belum dipahami. Pelayanan informasi diberikan secara gratis dan masyarakat tidak perlu memakai calo,” ujar Rahmat saat diwawancarai media.
Ia mengatakan, petugas Samsat siap memberikan informasi dan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan penjelasan terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor, perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
Menurut Rahmat, imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari praktik percaloan yang berpotensi menimbulkan penipuan, penyalahgunaan uang, maupun keterlambatan penyelesaian dokumen kendaraan.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan pihak-pihak yang menawarkan jalur cepat, kemudahan khusus, ataupun pelayanan di luar mekanisme resmi, karena hal tersebut dapat merugikan masyarakat sendiri.
Samsat Banda Aceh, lanjut Rahmat, terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Selain itu, masyarakat juga diimbau lebih teliti, tidak mudah percaya kepada oknum yang mengatasnamakan petugas Samsat, serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pungutan liar, penipuan, atau bentuk penyimpangan lainnya dalam proses pengurusan pajak kendaraan.
Dengan memanfaatkan layanan resmi, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kepastian pelayanan sekaligus turut mendukung terwujudnya tata kelola pelayanan publik yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik percaloan.(*)












