HeadlineHukum

Sidang Tipikor Wartawan Simeulue Kembali Bermasalah, Pengacara Sebut Sidang “Seperti Main-Main”

×

Sidang Tipikor Wartawan Simeulue Kembali Bermasalah, Pengacara Sebut Sidang “Seperti Main-Main”

Share this article
Tim kuasa hukum terdakwa Kadri Amin dari EMZED Law Firm berfoto usai mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (25/5/2026). Foto: (Humas PERADI)

Banda Aceh – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Kadri Amin, seorang wartawan asal Simeulue, kembali menuai polemik setelah persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh mengalami kendala teknis dan akhirnya ditunda.

Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Zubir, SH, MH dari EMZED Law Firm, menilai jalannya persidangan tersebut terkesan tidak serius dan merugikan hak terdakwa dalam memperoleh keadilan.

“Hari ini sidang kembali dibuka hanya untuk ditutup. Kami menilai proses seperti ini sudah seperti main-main,” kata Zubir kepada wartawan usai persidangan, Senin (25/5/2026).

Menurut Zubir, agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, persidangan kembali mengalami hambatan karena terdakwa dan para saksi tidak dihadirkan secara langsung di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Sebaliknya, JPU menghadirkan terdakwa dan saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Sinabang dan berupaya melaksanakan sidang secara daring melalui aplikasi Zoom.

Namun pelaksanaan sidang online tersebut mengalami gangguan teknis sehingga proses persidangan tidak dapat berjalan dengan baik.

“Perlengkapan sidang online dan aspek teknisnya tidak mendukung. Akibatnya, pihak JPU di PN Sinabang tidak bisa mendengar suara majelis hakim maupun kami selaku kuasa hukum yang berada di ruang sidang Tipikor Banda Aceh,” ujar Zubir.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut membuat jalannya persidangan menjadi tidak efektif dan membuang waktu semua pihak yang terlibat, termasuk terdakwa yang tengah menjalani proses hukum.

Karena itu, pihak kuasa hukum mengajukan protes keras kepada majelis hakim atas pelaksanaan sidang yang dinilai tidak maksimal.

“Kami melakukan protes keras karena terdakwa sedang berjuang dan bertarung untuk memperoleh keadilan dan menentukan nasibnya. Sidang seperti ini tidak boleh dianggap sepele,” katanya.

Menurut Zubir, setelah menunggu sekitar satu jam, gangguan jaringan dan kendala teknis tidak juga dapat diatasi. Akhirnya, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga 4 Juni 2026 mendatang.

Pihak kuasa hukum mengaku kecewa dengan kondisi tersebut dan menilai adanya perlakuan yang tidak adil terhadap pencari keadilan, khususnya dalam proses persidangan perkara tersebut.

“Kami sangat kecewa dengan kondisi sidang seperti ini. Kami menilai ini bentuk diskriminatif terhadap pencari keadilan di pengadilan,” ujar Zubir.

Ia berharap majelis hakim dapat mengambil langkah tegas agar persidangan berikutnya dapat berlangsung secara langsung atau tatap muka guna menghindari kendala teknis yang berulang.

“Kami berharap majelis hakim mengupayakan sidang secara offline atau tatap muka agar proses persidangan berjalan maksimal dan hak-hak terdakwa benar-benar terpenuhi,” pungkasnya.

Sidang perkara Kadri Amin sendiri menjadi perhatian publik di Aceh, khususnya di Simeulue, karena terdakwa dikenal sebagai wartawan yang aktif menjalankan tugas jurnalistik di daerah tersebut. Hingga kini proses persidangan masih terus berlangsung di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.(*)