HeadlineParlementaria

Pedagang Coffee Truck Mengadu ke DPRK, Dewan Minta Sistem Zonasi PKL Banda Aceh Ditinjau Ulang

×

Pedagang Coffee Truck Mengadu ke DPRK, Dewan Minta Sistem Zonasi PKL Banda Aceh Ditinjau Ulang

Share this article
Suasana rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPRK Banda Aceh bersama pedagang coffee truck dan pedagang jajanan di Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (12/5/2026). Foto: (Humas DPRK Banda Aceh).

BANDA ACEH — Puluhan pedagang kopi keliling atau coffee truck bersama pedagang jajanan mendatangi Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (12/5/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait larangan berjualan di sepanjang Jalan T. Daud Beureueh, khususnya kawasan sekitar Kantor DPRA.

Kedatangan para pelaku usaha mikro tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab, Ketua Komisi II Zidan Al Hafidh, serta Wakil Ketua Komisi II Teuku Iqbal Johan.

Turut hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) tersebut sejumlah perwakilan dari Pemerintah Kota Banda Aceh, di antaranya Kabid Usaha Mikro Diskop UMKM Banda Aceh Muda Sanusi, Kabid Tantrib Satpol PP dan WH Banda Aceh Thabrani, serta Kabid Perparkiran Dishub Banda Aceh Aqil Perdana.

Dalam forum tersebut, para pedagang menyampaikan keresahan mereka atas kebijakan zonasi pedagang kaki lima (PKL) yang dinilai tidak berpihak kepada pelaku usaha kecil. Mereka mengaku kehilangan sumber penghasilan setelah tidak lagi diperbolehkan berjualan di kawasan Jalan T. Daud Beureueh yang selama ini menjadi salah satu titik usaha paling ramai.

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, meminta Pemerintah Kota Banda Aceh untuk mempertimbangkan kembali kebijakan larangan berjualan dan sistem zonasi yang telah ditetapkan. Menurutnya, kebijakan yang menyangkut hajat hidup masyarakat kecil tidak seharusnya diputuskan secara sepihak tanpa melibatkan para pedagang.

Ia menegaskan, penetapan zonasi PKL harus dilakukan melalui musyawarah dan dialog terbuka agar keputusan yang diambil dapat diterima semua pihak serta tidak merugikan pelaku UMKM.

“Pemerintah harus hadir memberikan solusi. Jangan sampai penataan kota justru mematikan usaha masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari berdagang,” ujar Daniel dalam pertemuan tersebut.

Meski demikian, Daniel juga mengingatkan para pedagang agar tetap mematuhi aturan dan nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di Kota Banda Aceh. Ia meminta para pedagang menjaga ketertiban umum dan tidak membuka usaha hingga larut malam.

“Jangan sampai aktivitas usaha mengganggu ketertiban masyarakat. Jangan juga berjualan sampai menjelang pagi. Semua harus diatur agar sama-sama nyaman. Petugas juga tentu tidak mungkin mengawasi sampai subuh,” katanya.

Menurut Daniel, Pemerintah Kota Banda Aceh perlu mencari titik temu antara kepentingan penataan kota dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat. Ia menilai keberadaan UMKM seperti pedagang kopi dan jajanan malam justru menjadi salah satu penggerak ekonomi rakyat yang perlu dibina, bukan semata-mata ditertibkan.

Karena itu, DPRK meminta agar sistem zonasi yang membagi kawasan menjadi zona hijau dan zona merah dapat dikaji ulang secara objektif, terutama terkait kelayakan lokasi usaha dan potensi pembeli.

Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh, Zidan Al Hafidh, dalam kesempatan yang sama mempertanyakan dasar dan kajian yang digunakan pemerintah dalam menetapkan zonasi tersebut. Menurutnya, pemerintah harus menjelaskan secara transparan alasan pelarangan di satu kawasan namun memperbolehkan di kawasan lainnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan yang konsisten dari instansi terkait agar keberadaan coffee truck tidak menimbulkan pelanggaran ketertiban maupun syariat.

“Kita ingin ada dialog yang sehat antara pemerintah dan pedagang. Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru menimbulkan keresahan dan merugikan masyarakat kecil,” kata Zidan.

Dalam RDPU tersebut, para pedagang secara bergantian menyampaikan keluhan mereka terkait lokasi relokasi yang dianggap kurang strategis dan tidak mendukung aktivitas usaha.

Salah seorang pedagang, Zultri, menilai kawasan yang diperbolehkan pemerintah untuk berjualan justru tidak memiliki potensi ekonomi yang baik dibanding kawasan Jalan Daud Beureueh.

Ia mencontohkan lokasi di kawasan Stadion Lampineung yang dinilai terlalu gelap dan sepi pada malam hari sehingga tidak menarik pembeli. Sementara kawasan Jalan Teuku Iskandar, Ulee Kareng, menurutnya juga tidak layak karena kondisi jalan yang sempit dan sering mengalami kemacetan.

“Di sana belum ramai PKL saja sudah macet. Apalagi kalau kami semua pindah ke sana. Selain itu, di kawasan itu juga sudah banyak pedagang kopi yang lebih dulu berjualan. Kami tidak ingin mengganggu rezeki pedagang lain,” ujarnya.

Para pedagang juga meminta Pemerintah Kota Banda Aceh memberikan masa transisi atau kelonggaran waktu agar mereka tetap dapat berjualan sementara hingga Idul Adha mendatang. Mereka mengaku kebijakan larangan berjualan secara mendadak membuat banyak keluarga kehilangan sumber nafkah.

“Kami rata-rata kepala keluarga yang menafkahi istri dan anak-anak. Karena itu kami berharap diberikan kelonggaran untuk tetap berjualan sampai Lebaran Idul Adha,” kata salah seorang pedagang lainnya.

Selain menyampaikan aspirasi ekonomi, para pedagang juga menegaskan bahwa komunitas coffee truck telah memiliki aturan internal untuk menjaga norma dan syariat Islam. Mereka mengaku melarang aktivitas yang dianggap melanggar syariat, termasuk penjualan minuman keras dan perilaku yang dinilai tidak sesuai dengan budaya masyarakat Aceh.

Bahkan, menurut mereka, komunitas pedagang juga menerapkan aturan tertentu terhadap pengunjung maupun pedagang agar suasana usaha tetap tertib dan nyaman.

Namun demikian, mereka mengakui tidak dapat sepenuhnya mengontrol seluruh perilaku pengunjung maupun kemungkinan adanya oknum pedagang yang melakukan pelanggaran.

Karena itu, mereka meminta pemerintah tidak melakukan penindakan secara menyeluruh apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh segelintir oknum.

“Kalau ada satu oknum melanggar, tindak saja oknumnya. Jangan semua pedagang yang dibubarkan,” ujar seorang pedagang dalam forum tersebut.

Dalam kesempatan itu, para pedagang juga menyatakan kesiapannya mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) apabila pemerintah memberlakukan sistem retribusi resmi bagi pedagang coffee truck dan PKL di Banda Aceh.

Mereka berharap pemerintah tidak hanya fokus pada penertiban, tetapi juga membuka ruang pembinaan dan pengelolaan usaha yang lebih tertata sehingga para pelaku UMKM tetap dapat bertahan dan berkembang di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit.(*)