HeadlineNasional

Aceh Jadi Provinsi Pertama di Indonesia yang Bangun Sinergi Formal Agraria dengan Kementerian ATR/BPN

×

Aceh Jadi Provinsi Pertama di Indonesia yang Bangun Sinergi Formal Agraria dengan Kementerian ATR/BPN

Share this article
Perwakilan Pemerintah Aceh bersama pejabat Kementerian ATR/BPN memperlihatkan dokumen Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang usai penandatanganan kerja sama, Senin (12/5/2026). Foto: (Humas Aceh).

JAKARTA — Pemerintah Aceh kembali mencatat langkah strategis dalam tata kelola sumber daya alam dan pertanahan nasional. Aceh resmi menjadi provinsi pertama di Indonesia yang membangun mekanisme koordinasi formal bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), Senin (12/5/2026).

Kesepakatan tersebut ditandatangani secara terpisah oleh Muzakir Manaf di Banda Aceh dan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, di Jakarta.

Kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola pertanahan berbasis data dan informasi spasial yang terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, langkah tersebut juga dinilai sebagai bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang transparan, berkelanjutan, dan berpihak kepada masyarakat.

Dalam seremoni penandatanganan di Jakarta, Pemerintah Aceh diwakili Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Bob Mizwar, bersama Plh Kepala Dinas Pertanahan Aceh Nizwar serta Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Azanuddin Kurnia.

Bob Mizwar mengatakan sinergi antara Pemerintah Aceh dan ATR/BPN menjadi langkah penting untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria yang selama ini dihadapi masyarakat, termasuk legalitas lahan dan sengketa pertanahan.

Menurutnya, selama ini masih banyak masyarakat, khususnya petani dan pekebun, yang menghadapi kendala dalam memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola.

“Dengan Nota Kesepahaman ini, upaya mempercepat proses legalitas lahan akan berdampak langsung pada kepastian usaha pekebun. Ini juga membuka opsi penyelesaian sengketa agraria yang lebih terintegrasi dengan pemerintah pusat, termasuk mendorong optimalisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Aceh,” ujar Bob Mizwar.

Ia menambahkan, kerja sama tersebut akan memperkuat sinkronisasi data pertanahan dan tata ruang sehingga proses pengambilan kebijakan menjadi lebih akurat dan terarah.

Langkah strategis itu juga diyakini akan memberikan dampak besar terhadap sektor perkebunan kelapa sawit yang selama ini menjadi salah satu penopang utama ekonomi Aceh.

Data Pemerintah Aceh menunjukkan luas perkebunan kelapa sawit di Aceh mencapai sekitar 470.826 hektare atau hampir 10 persen dari total luas wilayah provinsi. Menariknya, lebih dari separuh atau sekitar 52 persen lahan tersebut dikelola oleh petani swadaya.

Sektor perkebunan sawit di Aceh diperkirakan menopang kehidupan lebih dari satu juta jiwa atau sekitar 30 persen penduduk Aceh, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Melalui kerja sama ini, Pemerintah Aceh juga akan mempercepat penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) bagi petani sawit rakyat.

STDB merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk menjamin legalitas usaha perkebunan rakyat sekaligus mendukung rantai pasok komoditas sawit berkelanjutan sesuai standar pasar global.

Saat ini Pemerintah Aceh juga tengah mematangkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang Percepatan STDB yang nantinya menjadi panduan teknis bagi pemerintah kabupaten/kota dalam mempercepat legalisasi kebun rakyat.

Langkah tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Aceh dalam membangun ekonomi hijau dan perkebunan berkelanjutan.

Komitmen itu telah dituangkan dalam berbagai dokumen strategis daerah, di antaranya Rencana Induk Pertumbuhan Hijau Aceh 2025–2045, Peta Jalan Kelapa Sawit Berkelanjutan 2024–2045 melalui Pergub Aceh Nomor 9 Tahun 2024, serta Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) melalui Pergub Aceh Nomor 17 Tahun 2024.

Selain itu, Pemerintah Aceh sebelumnya juga telah menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08 Tahun 2025 tentang penataan dan penertiban perizinan sektor sumber daya alam.

Pemerintah Aceh menilai seluruh kebijakan tersebut menjadi fondasi penting dalam menciptakan tata kelola perkebunan dan pertanahan yang legal, produktif, serta ramah lingkungan.

Inisiatif kerja sama antara Pemerintah Aceh dan ATR/BPN sendiri bermula dari forum koordinasi yang digelar di Banda Aceh pada Agustus 2025. Forum tersebut difasilitasi oleh Yayasan Inisiatif Dagang Hijau bersama Bappeda Aceh.

Selanjutnya, proses penyusunan kerja sama dikawal secara intensif oleh Project Management Unit Kelapa Sawit Berkelanjutan (PMU-KSB) dengan supervisi Bappeda Aceh.

Sebagai tindak lanjut dari kerja sama tersebut, PMU-KSB bersama KEMITRAAN saat ini juga tengah menyiapkan pembentukan Tim Pelaksana Daerah (TPD) RAD KSB serta sejumlah kelompok kerja strategis.

Kelompok kerja itu nantinya akan fokus pada beberapa isu utama, antara lain legalitas lahan dan petani, pemantauan deforestasi dan penanganan aduan, serta penguatan rantai pasok kelapa sawit berkelanjutan di Aceh.

Dengan terbangunnya sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah, Aceh optimistis mampu menghadirkan tata kelola pertanahan dan perkebunan yang lebih baik, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Pemerintah Aceh berharap langkah bersejarah tersebut tidak hanya memperkuat kepastian hukum dan investasi di sektor agraria, tetapi juga menjadi model nasional dalam pengelolaan sumber daya alam yang terintegrasi, transparan, dan berpihak kepada kesejahteraan rakyat.(*)